Polisi tangkap oknum warga berbuat cabul di Palangka Raya

id Cabul,Polresta Palangka Raya,Oknum Guru Ngaji,Kalteng,Polisi tangkap oknum guru ngaji cabul di Palangka Raya

Polisi tangkap oknum warga berbuat cabul di Palangka Raya

Oknum warga yang melakukan pencabulan terhadap muridnya tidak bisa berbuat banyak saat dihadirkan dalam jumpa pers di lobby Mapolresta Palangka Raya, Selasa (26/7/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap oknum warga berinisial MA (53) karena melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang muridnya yang masih di bawah umur.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Selasa, saat jumpa pers mengatakan, oknum warga  yang mencabuli muridnya itu tercatat sebagai warga  Kecamatan Jekan Raya.

"Yang bersangkutan ditangkap pada hari Jumat (22/7) tanpa perlawanan apapun," katanya.

Budi menuturkan, para korban berjenis kelamin perempuan itu masih duduk di kelas 4 dan 5 di Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Palangka Raya.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan terhadap para korban, dimulai sejak April hingga Juli 2022. .

"Awalnya pelaku memanggil korban ke kamar mandi dan disitulah perbuatan cabul itu terjadi," katanya.

Kemudian, sambung dia, pelaku juga berpesan kepada korban agar jangan sampai bilang-bilang ke orang lain atau orang tuanya. Kemudian mereka di kasih uang sebesar Rp24 ribu hingga Rp50-100 ribu.

Perbuatan tidak terpuji itu terungkap, setelah istri pelaku memergokinya di dalam kamar mandi  tempat bersangkutan mengajar.

"Saat itu istri pelaku, mendatangi tempat dia mengajar, untuk melihat murid-muridnya saja. Kemudian mengecek di kamar mandi, dan  ternyata suaminya bersama muridnya," ungkapnya.

Penyidik dari Satuan  Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kini juga sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Bahkan pria tersebut dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya maksimal 15 tahun.

"Dari pasal yang disematkan tersangka juga didenda sebesar Rp5 miliar," tegasnya.