Sebanyak 415 guru ngaji dan tokoh agama dapat insentif dari Pemkab Kobar
Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, memberikan insentif kepada 415 guru ngaji dan tokoh agama yang ada di wilayah setempat.
Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Kobar M Rubiansyah di Pangkalan Bun, Kamis, mengatakan bahwa dari 415 orang yang mendapatkan dana insentif itu, 300 diantaranya guru ngaji dan 115 tokoh agama non muslim.
"Untuk besaran dana insentif itu, Rp300 ribu per orang per bulan. Anggarannya diambil dari DPA bagian Kesra Setda Kobar," beber dia.
Dikatakan, para guru ngaji dan tokoh agama yang mendapat insentif tersebut wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, kewajiban tersebut merupakan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kewajiban itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021. Dan, kami pun telah mensosialisasikan kewajiban maupun hak yang diterima oleh para guru ngaji dan tokoh agama tersebut," kata Rubiansyah.
Dia menyampaikan, dalam program ini Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi keduanya.
Baca juga: Dua pemuda Kobar bersaing di pemilihan pemuda pelopor
Sementara itu, Asisten III Setda Kobar Syahrudin mengungkapkan, bahwa insentif atau hibah yang diberikan ini merupakan dari anggaran APBD kabupaten dan disalurkan setiap 2 bulan sekali.
"Pendataan penerima intensif ini dilakukan oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan Desa, yang mana pihak Desa, Kelurahan dan Kecamatan nantinya mengusulkan ke bagian Kesra," jelas Syahruddin.
Syahruddin mengungkapkan, penyerahan insentif untuk guru mengaji dan tokoh agama tersebut merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Pemkab Kobar.
"Ini merupakan program rutin yang kita lakukan dan sudah diberlakukan sejak tahun 2021," demikian Syahruddin.
Baca juga: Penjabat Bupati Barsel dan Kobar resmi dilantik, gubernur tak lagi ajukan pj selanjutnya
Baca juga: Masyarakat Kobar diminta jaga persatuan dan bersama membangun daerah
Baca juga: DLH Kobar atur strategi baru tingkatkan kebersihan kota
Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Kobar M Rubiansyah di Pangkalan Bun, Kamis, mengatakan bahwa dari 415 orang yang mendapatkan dana insentif itu, 300 diantaranya guru ngaji dan 115 tokoh agama non muslim.
"Untuk besaran dana insentif itu, Rp300 ribu per orang per bulan. Anggarannya diambil dari DPA bagian Kesra Setda Kobar," beber dia.
Dikatakan, para guru ngaji dan tokoh agama yang mendapat insentif tersebut wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, kewajiban tersebut merupakan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kewajiban itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021. Dan, kami pun telah mensosialisasikan kewajiban maupun hak yang diterima oleh para guru ngaji dan tokoh agama tersebut," kata Rubiansyah.
Dia menyampaikan, dalam program ini Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi keduanya.
Baca juga: Dua pemuda Kobar bersaing di pemilihan pemuda pelopor
Sementara itu, Asisten III Setda Kobar Syahrudin mengungkapkan, bahwa insentif atau hibah yang diberikan ini merupakan dari anggaran APBD kabupaten dan disalurkan setiap 2 bulan sekali.
"Pendataan penerima intensif ini dilakukan oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan Desa, yang mana pihak Desa, Kelurahan dan Kecamatan nantinya mengusulkan ke bagian Kesra," jelas Syahruddin.
Syahruddin mengungkapkan, penyerahan insentif untuk guru mengaji dan tokoh agama tersebut merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Pemkab Kobar.
"Ini merupakan program rutin yang kita lakukan dan sudah diberlakukan sejak tahun 2021," demikian Syahruddin.
Baca juga: Penjabat Bupati Barsel dan Kobar resmi dilantik, gubernur tak lagi ajukan pj selanjutnya
Baca juga: Masyarakat Kobar diminta jaga persatuan dan bersama membangun daerah
Baca juga: DLH Kobar atur strategi baru tingkatkan kebersihan kota