Terima aspirasi puluhan tekon Kalteng, Teras Narang minta pemerintah segera cari solusi
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menerima aspirasi terkait kebijakan penataan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang sejak awal tahun 2022 telah menonaktifkan sementara sekitar 1.328 tenaga kontrak hingga digelarnya agenda uji kompetensi pada bulan Juni-Juli tahun ini.
Aspirasi itu disampaikan oleh puluhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak di Pemprov Kalteng pada saat pertemuan secara daring, kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Selasa malam.
"Informasi dari 60 tekon itu, uji kompetensi yang dilaksanakan Juni-Juli 2022 ini sebagai mekanisme penerimaan kembali PPNPN. Di mana pada tahap awal tes sekitar 1.276 tenaga kontrak mengikuti tes CAT," beber dia.
Dari 1.276 tenaga kontrak itu, lanjut Senator asal Kalteng itu, kemudian melanjutkan proses wawancara yang diikuti sekitar 1.055 pegawai. Penilaian sendiri disebut berdasarkan komposisi dari hasil tes CAT, penilaian kinerja, serta hasil wawancara. Namun dalam kenyataannya, hingga ditemui para tenaga kontrak ini, disampaikan bahwa pengumuman terkait kelulusan belum diterima seluruh pihak dengan terbuka.
"Berdasarkan informasi dari puluhan tekon itu, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan menyatakan sudah mendapatkan pengumuman. Sedangkan sebagian OPD yang lain belum menerima," ungkap Teras Narang.
Dalam kondisi sekian bulan tanpa kepastian dan adanya tanggung jawab para tenaga kontrak ini pada keluarganya, disampaikan harapan agar ada keterbukaan dan keadilan yang dapat mereka terima. Terlebih ada yang sudah mengabdi sebagai tenaga kontrak hingga belasan tahun, sehingga benar-benar mengandalkan kehidupan ekonomi dari pekerjaan sebagai tenaga kontrak.
"Saya mendengarkan dan menyimak aspirasi dari perwakilan tenaga kontrak tersebut. Ini merupakan bagian dari dinamika proses reformasi birokrasi yang membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan penghapusan tenaga kontrak pada tahun depan," ucap mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini.
Baca juga: Teras Narang ajak PBS perkebunan kerja sama dengan pemerintah desa
Dia menyebut, kondisi itu sebenarnya bukan hanya di lingkup Pemprov Kalteng, melainkan di seluruh daerah terjadi situasi yang sulit ini. Sebab, dalam reses yang baru-baru ini dilakukan dirinya, para pihak pemerintah kota dan kabupaten di Kalteng juga menyampaikan situasi rumit ini. Potensi bertambahnya pengangguran jelas sudah di depan mata. Sehingga perlu sikap arif dari penyelenggara pemerintahan untuk mengatasi hal ini.
Teras Narang mengatakan, sejauh ini pemerintah pusat telah meminta agar dilakukan pemetaan dan pendataan terkait tenaga kontrak ini untuk dicarikan solusinya. Sudah barang tentu, kebijakan yang datang dari pemerintah pusat ini membutuhkan solusi lanjutan dari pusat pula. Itu sebabnya pemetaan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan solusi.
"Dengan adanya aspirasi dari tenaga kontrak ini, saya mendorong agar pihak pemerintah provinsi untuk bersama-sama dengan pemerintah pusat mencari solusi bersama. Terlebih memberikan penjelasan secara gamblang dan transparan terkait proses uji kompetensi atau seleksi PPNPN," ucapnya.
Menurut dia, dengan demikian, tidak menimbulkan kesan subyektif dari publik, agar kebijakan penerimaan dibuka. Selanjutnya untuk yang tidak diterima karena keterbatasan formasi, agar kemudian dicarikan solusi bersama sehingga tidak menimbulkan pengangguran baru di daerah.
"Selanjutnya kami di DPD RI akan menyampaikan tantangan pemerintah daerah ini agar mendapatkan atensi khusus dari pusat. Pemerintah pusat bagaimana pun mestinya menghadirkan solusi dibalik kebijakan yang akan mempengaruhi jalannya pemerintahan daerah kita," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang ingatkan PIKI Kalteng kenali dinamika dan tantangan zaman
Baca juga: Apresiasi pidato Presiden RI, Teras Narang dorong pemerintah lakukan langkah terpadu
Baca juga: Pemerintah dan DPR diingatkan UU Masyarakat Hukum Adat perintah UUD 45
Aspirasi itu disampaikan oleh puluhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak di Pemprov Kalteng pada saat pertemuan secara daring, kata Teras Narang melalui rilis diterima di Palangka Raya, Selasa malam.
"Informasi dari 60 tekon itu, uji kompetensi yang dilaksanakan Juni-Juli 2022 ini sebagai mekanisme penerimaan kembali PPNPN. Di mana pada tahap awal tes sekitar 1.276 tenaga kontrak mengikuti tes CAT," beber dia.
Dari 1.276 tenaga kontrak itu, lanjut Senator asal Kalteng itu, kemudian melanjutkan proses wawancara yang diikuti sekitar 1.055 pegawai. Penilaian sendiri disebut berdasarkan komposisi dari hasil tes CAT, penilaian kinerja, serta hasil wawancara. Namun dalam kenyataannya, hingga ditemui para tenaga kontrak ini, disampaikan bahwa pengumuman terkait kelulusan belum diterima seluruh pihak dengan terbuka.
"Berdasarkan informasi dari puluhan tekon itu, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan menyatakan sudah mendapatkan pengumuman. Sedangkan sebagian OPD yang lain belum menerima," ungkap Teras Narang.
Dalam kondisi sekian bulan tanpa kepastian dan adanya tanggung jawab para tenaga kontrak ini pada keluarganya, disampaikan harapan agar ada keterbukaan dan keadilan yang dapat mereka terima. Terlebih ada yang sudah mengabdi sebagai tenaga kontrak hingga belasan tahun, sehingga benar-benar mengandalkan kehidupan ekonomi dari pekerjaan sebagai tenaga kontrak.
"Saya mendengarkan dan menyimak aspirasi dari perwakilan tenaga kontrak tersebut. Ini merupakan bagian dari dinamika proses reformasi birokrasi yang membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan penghapusan tenaga kontrak pada tahun depan," ucap mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini.
Baca juga: Teras Narang ajak PBS perkebunan kerja sama dengan pemerintah desa
Dia menyebut, kondisi itu sebenarnya bukan hanya di lingkup Pemprov Kalteng, melainkan di seluruh daerah terjadi situasi yang sulit ini. Sebab, dalam reses yang baru-baru ini dilakukan dirinya, para pihak pemerintah kota dan kabupaten di Kalteng juga menyampaikan situasi rumit ini. Potensi bertambahnya pengangguran jelas sudah di depan mata. Sehingga perlu sikap arif dari penyelenggara pemerintahan untuk mengatasi hal ini.
Teras Narang mengatakan, sejauh ini pemerintah pusat telah meminta agar dilakukan pemetaan dan pendataan terkait tenaga kontrak ini untuk dicarikan solusinya. Sudah barang tentu, kebijakan yang datang dari pemerintah pusat ini membutuhkan solusi lanjutan dari pusat pula. Itu sebabnya pemetaan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan solusi.
"Dengan adanya aspirasi dari tenaga kontrak ini, saya mendorong agar pihak pemerintah provinsi untuk bersama-sama dengan pemerintah pusat mencari solusi bersama. Terlebih memberikan penjelasan secara gamblang dan transparan terkait proses uji kompetensi atau seleksi PPNPN," ucapnya.
Menurut dia, dengan demikian, tidak menimbulkan kesan subyektif dari publik, agar kebijakan penerimaan dibuka. Selanjutnya untuk yang tidak diterima karena keterbatasan formasi, agar kemudian dicarikan solusi bersama sehingga tidak menimbulkan pengangguran baru di daerah.
"Selanjutnya kami di DPD RI akan menyampaikan tantangan pemerintah daerah ini agar mendapatkan atensi khusus dari pusat. Pemerintah pusat bagaimana pun mestinya menghadirkan solusi dibalik kebijakan yang akan mempengaruhi jalannya pemerintahan daerah kita," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras Narang ingatkan PIKI Kalteng kenali dinamika dan tantangan zaman
Baca juga: Apresiasi pidato Presiden RI, Teras Narang dorong pemerintah lakukan langkah terpadu
Baca juga: Pemerintah dan DPR diingatkan UU Masyarakat Hukum Adat perintah UUD 45