DPRD Kalteng minta perda dan pergub karla lebih disosialisasikan

id Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, perda karla, membersihkan l

DPRD Kalteng minta perda dan pergub karla lebih disosialisasikan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono. ANTARA/Jaya WM.

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono menilai, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 4  Tahun 2021 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (karla), masih belum terlalu diketahui oleh sejumlah elemen masyarakat, khususnya di kecamatan maupun pedesaan.

Perda dan pergub tersebut juga merupakan salah satu landasan hukum bagi masyarakat yang ingin berladang maupun bertani, kata Sudarsono di Palangka Raya, kemarin.

"Dalam perda dan pergub itu ada diatur secara terperinci terkait aturan maupun syarat membuka lahan dengan cara dibakar," ucapnya.

Legislator Kalteng itu pun meminta pemerintah provinsi lebih gencar dan masif menyosialisasikan perda dan pergub karla. Sebab, bukan hanya masyarakat, tetapi sejumlah oknum penegak hukum juga kurang mengetahui keberadaan aturan tersebut, sehingga menimbulkan persepsi berbeda di berbagai daerah di provinsi ini.

Sudarsono mengatakan sosialisasi berjenjang terkait perda dan pergub ini perlu dilakukan. Di mana sosialisasi tahap awal kepada aparat hukum, baik TNI, Polri, Kejaksaan, organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten maupun kota. Setelah itu, dilanjutkan sosialisasi kepada para camat, lurah, kepada desa, damang dan masyarakat.

"Sosialisasi itu bisa lebih ditegaskan pada syarat dan ketentuan perijinan membuka lahan dengan cara di bakar atau dengan cara kearifan lokal setempat," kata dia.

Baca juga: DPRD Kalteng minta waktu selesaikan masalah TPP guru sertifikasi

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menyebut, proses pembentukan perda karla itu sangat rumit dan memerlukan waktu yang panjang. Hal itu disebabkan naskah perda tersebut sempat benturan dengan undang-undang kehutanan.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pengkajian secara mendalam, pansus DPRD Kalteng menemukan ada sedikit celah pada UU Lingkungan Hidup. Di mana masyarakat dengan kearifan lokal bisa membuka lahan dengan syarat hanya dua hektare.

"Saya salah seorang yang tergabung di pansus perda karla itu. Jadi, paham betul bagaimana perjuangan membuat perda itu. Sekarang tinggal bagaimana perda dan pergub itu disosialisasikan secara masif kepada seluruh elemen masyarakat, terkhusus aparat penegak hukum," demikian Sudarsono.

Baca juga: DPRD Kalteng berbagi informasi terkait Perda Karla ke DPRD Kalsel

Baca juga: DPRD Kalteng: Pembangunan bendungan dan drainase mampu minimalisir banjir