Dishub Kotim ingatkan angkutan besar patuhi pembatasan waktu masuk kota
Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Johny Tangkere meminta sopir angkutan besar mematuhi pembatasan waktu bagi angkutan besar masuk melintasi jalan di kawasan dalam kota Sampit.
"Saya akui, ini imbauan untuk menumbuhkan rasa peduli teman-teman sopir. Memang kami tidak mungkin dan mampu menjaga titik-titik masuk ini seterusnya, namun kami berharap langkah-langkah dan imbauan ini bisa dipahami dan ditaati para sopir bahwa ini semua untuk kebaikan, kenyamanan dan memberi rasa aman berlalu lintas bagi pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah yang mungkin adalah anak atau keluarga mereka juga," ujar Johny Tangkere di Sampit, Kamis.
Sejak awal pekan tadi pemerintah daerah mengeluarkan surat imbauan terkait pembatasan waktu bagi angkutan barang atau angkutan besar masuk ke dalam kota. Angkutan besar tersebut seperti truk CPO, kontainer dan angkutan sejenis.
Kendaraan-kendaraan besar tersebut tidak diperkenankan melintasi jalan dalam kota saat jam pelajar masuk dan pulang sekolah. Waktu tersebut yaitu pukul 06.00 WIB - 07.30 WIB dan 12.00 WIB - 14.00 WIB, kecuali hari Minggu.
Saat waktu diperbolehkan melintas pun kendaraan-kendaraan besar itu tidak boleh dipacu kencang. Kecepatan maksimal hanya boleh 40 km/jam demi keamanan dan keselamatan kendaraan tersebut dan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Dalam sepekan, dua ekor buaya peliharaan warga Sampit dievakuasi
Bagi truk bak terbuka, diwajibkan menutup bak kendaraan menggunakan tepat atau sejenisnya. Angkutan bahan curah seperti minyak kelapa sawit atau CPO diingatkan berhati-hati agar tidak sampai berceceran karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan yang digunakan juga wajib memenuhi syarat dan aturan seperti surat menyurat dan uji KIR secara berkala. Hal ini untuk memastikan kendaraan tersebut memang laik jalan sehingga dapat mencegah hal tidak diinginkan dari faktor kendaraan.
Seperti kendaraan pengangkut minyak hasil produksi sawit dan kendaraan pengangkut BBM dalam operasionalnya wajib menggunakan kendaraan dengan kondisi tangki yang layak muat. Kendaraan juga tidak dalam kondisi berlubang ataupun rusak yang dikhawatirkan akan mengakibatkan kebocoran pada tangki dan tumpahan minyak ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain
"Satu tujuannya yaitu kita buktikan bahwa sebagai insan perhubungan yaitu Dishub, Satlantas dan para sopir berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan saat dijaga ataupun tidak dijaga petugas dengan menaati pengaturan jam melintas dalam kota Sampit," demikian Johny Tangkere.
Pemerintah daerah masih memberi toleransi kendaraan besar masuk dalam kota karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang merupakan jalan khusus angkutan besar, sedang diperbaiki. Namun untuk mencegah kecelakaan imbas kendaraan besar masuk kota, pemerintah daerah mengatur waktu operasional kendaraan besar boleh masuk dalam kota.
Baca juga: Raperda Bantuan Pendidikan wujudkan hak masyarakat Kotim dapatkan pelayanan
Baca juga: DKP Kalteng ajak masyarakat bantu tekan inflasi
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalteng tangkap lima tersangka pemerasan di DAS Barito
"Saya akui, ini imbauan untuk menumbuhkan rasa peduli teman-teman sopir. Memang kami tidak mungkin dan mampu menjaga titik-titik masuk ini seterusnya, namun kami berharap langkah-langkah dan imbauan ini bisa dipahami dan ditaati para sopir bahwa ini semua untuk kebaikan, kenyamanan dan memberi rasa aman berlalu lintas bagi pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah yang mungkin adalah anak atau keluarga mereka juga," ujar Johny Tangkere di Sampit, Kamis.
Sejak awal pekan tadi pemerintah daerah mengeluarkan surat imbauan terkait pembatasan waktu bagi angkutan barang atau angkutan besar masuk ke dalam kota. Angkutan besar tersebut seperti truk CPO, kontainer dan angkutan sejenis.
Kendaraan-kendaraan besar tersebut tidak diperkenankan melintasi jalan dalam kota saat jam pelajar masuk dan pulang sekolah. Waktu tersebut yaitu pukul 06.00 WIB - 07.30 WIB dan 12.00 WIB - 14.00 WIB, kecuali hari Minggu.
Saat waktu diperbolehkan melintas pun kendaraan-kendaraan besar itu tidak boleh dipacu kencang. Kecepatan maksimal hanya boleh 40 km/jam demi keamanan dan keselamatan kendaraan tersebut dan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Dalam sepekan, dua ekor buaya peliharaan warga Sampit dievakuasi
Bagi truk bak terbuka, diwajibkan menutup bak kendaraan menggunakan tepat atau sejenisnya. Angkutan bahan curah seperti minyak kelapa sawit atau CPO diingatkan berhati-hati agar tidak sampai berceceran karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan yang digunakan juga wajib memenuhi syarat dan aturan seperti surat menyurat dan uji KIR secara berkala. Hal ini untuk memastikan kendaraan tersebut memang laik jalan sehingga dapat mencegah hal tidak diinginkan dari faktor kendaraan.
Seperti kendaraan pengangkut minyak hasil produksi sawit dan kendaraan pengangkut BBM dalam operasionalnya wajib menggunakan kendaraan dengan kondisi tangki yang layak muat. Kendaraan juga tidak dalam kondisi berlubang ataupun rusak yang dikhawatirkan akan mengakibatkan kebocoran pada tangki dan tumpahan minyak ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain
"Satu tujuannya yaitu kita buktikan bahwa sebagai insan perhubungan yaitu Dishub, Satlantas dan para sopir berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan saat dijaga ataupun tidak dijaga petugas dengan menaati pengaturan jam melintas dalam kota Sampit," demikian Johny Tangkere.
Pemerintah daerah masih memberi toleransi kendaraan besar masuk dalam kota karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang merupakan jalan khusus angkutan besar, sedang diperbaiki. Namun untuk mencegah kecelakaan imbas kendaraan besar masuk kota, pemerintah daerah mengatur waktu operasional kendaraan besar boleh masuk dalam kota.
Baca juga: Raperda Bantuan Pendidikan wujudkan hak masyarakat Kotim dapatkan pelayanan
Baca juga: DKP Kalteng ajak masyarakat bantu tekan inflasi
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalteng tangkap lima tersangka pemerasan di DAS Barito