Legislator ajak warga Palangka Raya perangi peredaran narkoba

id DPRD Palangka Raya,Kalteng,Palangka Raya,Narkoba,Polresta Palangka Raya,Noorkhalis Ridha,sabu sabu

Legislator ajak warga Palangka Raya perangi peredaran narkoba

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha mengajak masyarakat di daerah itu, terlibat dalam memerangi peredaran narkoba.

"Masyarakat bisa membantu kepolisian untuk memberantas narkoba, apabila ada melihat ada oknum masyarakat melakukan transaksi narkoba dipemukimannya, maka segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat," katanya saat dihubungi ANTARA di Palangka Raya, Jumat.

Noorkhalis Ridha menuturkan, peredaran narkoba di Palangka Raya juga cukup marak terjadi. Hal itu terbukti kepolisian di daerah itu banyak menangkap pengedar narkoba jenis sabu.

Tidak hanya itu, hampir setiap bulan kepolisian selalu ada menangkap baik itu pengedar maupun pemasok narkoba dari luar Kota Palangka Raya.

"Kalau bukan dari masyarakat, tentunya kepolisian akan sulit mengungkap peredaran narkoba yang selama ini menjadi musuh negara. Maka dari itu informasi dari masyarakat terkait hal itu sangat penting, dengan tujuan agar menekan peredaran narkoba tersebut," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, instansi yang menangani persoalan tersebut disarankan gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan bahaya narkoba di lingkup masyarakat serta anak-anak muda.

Karena peredaran narkoba tidak melihat kalangan umur, bahkan perempuan serta anak muda dalam beberapa waktu lalu banyak yang tersandung akibat nekat menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah setempat.

"Dengan adanya sosialisasi pencegahan bahaya peredaran narkoba, maka masyarakat setelah mendapatkan perihal tersebut tentunya tidak akan terjerumus ke dunia yang dapat mengantarkan mereka ke penjara, karena narkoba adalah musuh negara," bebernya.

Sekedar diketahui, pada beberapa waktu lalu anggota Polresta Palangka Raya berhasil menggulung lima orang pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Para pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat, juga terancam penjara maksimal 20 tahun penjara.