Percepat realisasi plasma, pemda diminta fasilitasi pertemuan masyarakat dan PBS

id Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalteng, Kalimantan Tengah, plasma, plasma kelapa sawit

Percepat realisasi plasma, pemda diminta fasilitasi pertemuan masyarakat dan PBS

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono. ANTARA/Jaya WM.

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono mendukung penuh aspirasi masyarakat di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, terkait realisasi plasma dari perusahaan besar swasta bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.

Permasalahan belum terrealisasinya plasma kebun kelapa sawit ini sebenarnya nyaris terjadi di banyak tempat di provinsi ini, kata Sudarsono usai mengikuti rapat komisi II di gedung DPRD Kalteng, Senin.

"Jadi, kami akan terus mendukung dan membantu semaksimalnya masyarakat di provinsi ini mendapatkan plasma 20 persen dari luas lahan PBS perkebunan kelapa sawit," ucapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu pun meminta pemerintah daerah, khususnya kabupaten yang banyak perkebunan kelapa sawit, agar segera memfasilitasi pertemuan masyarakat dan PBS. Sebab, menurut dirinya, pertemuan tersebut juga salah satu upaya mempercepat direalisasikannya plasma.

Sudarsono mengatakan, seluruh PBS di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini seharusnya mengutamakan kewajibannya, sehingga dapat menimbulkan ekosistem perusahaan yang sehat dan saling bersinergi dengan masyarakat sekitar.

"Kami tahu betul bahwa apa yang masyarakat suarakan, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi saat ini cukup banyak kewajiban yang harus dipenuhi para investor. Jadi, secara keseluruhan saya mendukung aspirasi masyarakat," kata dia.

Baca juga: Selalu gagal panen, pemda diminta bantu perbaiki drainase sawah di Tabak Kanilan

Politisi Partai Golkar itu pun berharap kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi ini, agar tetap menyuarakan aspirasi dan tuntutannya dengan cara yang sehat dan tidak mengganggu kepentingan umum.
 Namun, dirinya berpesan agar menyuarakan aspirasi tersebut tetap mengedepankan cara - cara yang legal dan baik, sehingga pemerintah dan masyarakat tidak bergerak di luar koridor yang benar.

"Terpenting lagi, pemerintah daerah harus segera memfasilitasi, tujuannya untuk menjembatani kepentingan masyarakat, supaya tidak adanya gerakan-gerakan yang liar, dan membuat terganggunya stabilitas daerah tersebut," demikian Sudarsono.

Baca juga: Waket DPRD Kalteng dorong pemuda ikut memajukan olahraga golf

Baca juga: DPRD Kalteng masukkan pelapor pengedar narkoba dilindungi di Raperda P4GN