KPPN Sampit sebut aktivitas perekonomian daerah meningkat

id KPPN Sampit sebut aktivitas perekonomian daerah meningkat, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, KPPN sampit, Kadin, susilo

KPPN Sampit sebut aktivitas perekonomian daerah meningkat

Ketua Kadin Kotawaringin Timur, Susilo membayar PBB melalui mobil pelayanan pajak keliling milik Bapenda Kotawaringin Timur, Rabu (14/9/2022) lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit, Kalimantan Tengah menyebutkan, aktivitas perekonomian daerah meningkat meski pandemi COVID-19 belum sepenuhnya berakhir. 

"Kenaikan pendapatan APBN baik dari sisi perpajakan, bea keluar dan penerimaan PNBP yang dibarengi dengan kenaikan laju belanja APBN dan APBD, menjadi tanda semakin meningkatnya aktivitas perekonomian di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan, meskipun masih dipengaruhi oleh dampak kenaikan harga BBM," kata Kepala KPPN Sampit, Deni Rusdijaman di Sampit, Kamis. 

Hal itu disampaikan Deni Rusdijaman dalam keterangan pers terkait kinerja pelaksanaan APBN wilayah kerja KPPN Sampit periode Januari hingga 31 Agustus 2022.

Kinerja APBN wilayah kerja KPPN Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan, sampai dengan periode 30 Agustus 2022, sektor pendapatan tumbuh sebesar Rp720,1 miliar atau 85,39 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 (yoy). 

Untuk sektor belanja negara tumbuh Rp74,2 miliar atau 3,12 persen (yoy), melanjutkan tren laju positif pertumbuhan ekonomi triwulan II 2022. 

Hingga akhir Agustus 2022, realisasi pendapatan APBN lingkup KPPN Sampit mencapai Rp1,563,55 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp720,1 miliar atau 85,39 persen (yoy). 

Kontributor utama atas tingginya pertumbuhan penerimaan tersebut berasal dari komponen penerimaan perpajakan, yaitu penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang naik sebesar Rp217,91 miliar atau 58,32 persen (yoy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik sebesar Rp267,45 miliar (71,94 persen, yoy), pajak perdagangan berupa Bea Keluar yang naik sebesar Rp161,33 miliar (566,52 persen, yoy) dan Bea Masuk naik sebesar Rp0,45 miliar (30,2 persen yoy).

Peningkatan penerimaan PPh didominasi PPh 25/29 Badan, tumbuh 151,39 persen (yoy) sebagai efek semakin membaiknya laba usaha perusahaan berdasarkan laporan keuangannya dan membaiknya pertumbuhan ekonomi dibanding masa pandemi tahun 2021. 

Penerimaan PBB meningkat Rp57,57 miliar (137,22 persen, yoy) sebagai dampak pembayaran PBB tahun 2022 oleh wajib pajak sebelum jatuh tempo dan kerja sama KPP Pratama Sampit dengan pemerintah daerah. 

PPN mengalami pertumbuhan Rp267,45 miliar dikarenakan membaiknya harga komoditas terutama TBS dan harga minyak kelapa sawit atau CPO serta adanya penurunan restitusi PPN. 

Baca juga: 252 jenis layanan siap dibuka di Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung

Pajak lainnya naik sebesar Rp251,7 juta (2,44 persen, yoy) karena kenaikan pembayaran atas bunga penagihan. Peningkatan pembayaran Pajak Lainnya paling kecil dibanding dengan jenis pajak lainnya dikarenakan penurunan penjualan benda meterai akibat kenaikan threshold pengenaan materai. 

Penerimaan Bea Keluar tahun 2022 didominasi oleh penerimaan ekspor Washed Bauksit dan sisanya dari ekspor komoditas CPO serta produk turunannya. Dana sawit mengalami penurunan sebesar Rp67,37 miliar (-75,17 persen, yoy) sebagai dampak fluktuasi yakni turunnya harga komoditas CPO dan produk turunannya serta sempat adanya larangan ekspor CPO serta produk turunannya dan per 15 Juli hingga 31 Agustus pungutan Dana Sawit ditetapkan sebesar USD 0/TNE. 

Untuk penerimaan bea masuk, tumbuh sebagai dampak meningkatnya BC 2.5 (pengeluaran dari KB untuk dijual di TLDDP) dengan komoditas pengemas produk turunan CPO.

Selanjutnya, realisasi PNBP sampai Agustus 2022 mencapai Rp30,80 miliar atau mengalami kenaikan Rp15,20 miliar (96,96 persen, yoy). PNBP Pengelolaan Aset terdapat pertumbuhan sebesar Rp0,4 miliar (54,79 persen yoy). 

Dari total realisasi PNBP Aset sampai dengan 31 Agustus 2022 sebesar Rp1,15 miliar, khusus untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan yang menjadi mitra kerja KPKNL Pangkalan Bun, terealisasi sebesar Rp0,51 miliar dengan penyumbang terbesar dari Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Polres Seruyan. Pertumbuhan tersebut mengindikasikan mulai pulihnya layanan K/L pasca pandemi.

Pada sisi lain, kinerja belanja APBN mencapai Rp2,453 miliar atau 63 persen dari pagu, yang terdiri dari dari Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). 

Realisasi Belanja K/L sebesar Rp300,33 miliar atau 60 persen dari pagu, dengan rincian komponen belanja yaitu Belanja Pegawai mencapai Rp181,7 miliar (67 persen), belanja barang mencapai Rp111,9 miliar (67persen) dan belanja modal mencapai Rp6,59 miliar (27 persen). 

"Sejumlah kendala lelang dan budaya perlambatan aktivitas K/L yang terjadi pada awal tahun anggaran 2022 menjadikan realisasi belanja masih perlu untuk dioptimalkan, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun anggaran," sambung Deni. 

Selanjutnya, realisasi belanja transfer ke daerah dan Dana Desa telah mencapai Rp2,152,77 triliun atau 63 persen dari pagu. 

Untuk Penyaluran DAK Fisik telah mencapai Rp70,68 miliar atau 27 persen dari pagu Rp266,56 miliar. Dalam hal ini, penyaluran DAK Fisik turun -29,04 persen (yoy) dikarenakan adanya penurunan pagu dibanding tahun 2021. 

Baca juga: Bupati Kotim apresiasi PT SJIM bantu secara penuh peningkatan jalan poros Tanah Mas

Pemerintah daerah dengan nilai penyaluran kurang dari 25 persen merupakan pemerintah daerah dengan alokasi DAK Fisik yang didominasi oleh jenis Sekaligus Rekomendasi K/L. Sedangkan penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp274,51 miliar atau 76 persen dari pagu Rp362,41 miliar. Ada pertumbuhan sebesar 16,98% (yoy).

Dalam hal kinerja APBD, realisasi Pendapatan APBD mitra kerja KPPN Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp2,272,53 triliun yang didominasi oleh Pendapatan Dana Transfer dari pusat yakni 80,04 persen. 

Belanja APBD mencapai Rp2,269,26 triliun, dengan rasio belanja terhadap pendapatan daerah sebesar 99,85 persen sehingga terdapat surplus Rp3,27 miliar. Ini menunjukkan kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai dirinya sendiri. 


Untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan dengan akselerasi kegiatan dan pengadaan barang atau jasa untuk mempercepat kemanfaaatan output dan menghindari pengendapan dana APBD terlalu lama. 

Perlu juga melakukan akselerasi pengusulan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Selain itu, perlu melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah berdasarkan pada potensi masing-masing wilayah.

KPPN Sampit juga menyoroti beberapa isu terkini.Terkait dengan pengendalian inflasi dampak kenaikan harga BBM, pemerintah daerah agar segera menganggarkan Belanja Wajib Perlinsos (perlindungan sosial) sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum untuk bulan Oktober-Desember 2022 dan/atau mengoptimalkan anggaran Belanja Tak Terduga-nya. 

Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian pencapaian output untuk kegiatan yang terdampak inflasi.

Kontribusi kekayaan negara dan lelang terhadap perekonomian dalam hal penerimaan negara dari pengelolaan kekayaan negara dan lelang melalui diselenggarakannya kompetisi inovasi manajer aset (KOIN MAS) DJKN.

Diharapkan dengan adanya Kompetisi Inovasi Manajer Aset (KOIN MAS) DJKN dapat menambah jumlah aset yang diberdayakan dalam rangka memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada Masyarakat. 

"Di Sampit, proyek optimalisasi BMN melalui pemanfaatan bangunan gedung pertemuan kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur," timpalnya. 

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dimanfaatkan oleh 307 wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Sampit dengan nilai harta bersih Rp754,2 miliar dan PPh senilai Rp76,3 miliar. 

Sebagai salah satu implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Direktorat Pajak Kemenkeu melakukan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuannya untuk mempermudah masyarakat atau orang pribadi dalam melakukan berbagai aktivitas, dengan menggunakan NIK sebagai NPWP. Mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan dan pembayaran pajak.

Selain itu untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian atau lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa. NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru.

"Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru," demikian Deni Rusdijaman. 


Baca juga: Legislator Kotim minta pemkab segera bantu korban banjir

Baca juga: Permintaan meningkat, Kotim malah kehabisan stok vaksin COVID-19

Baca juga: DPRD Kotim dorong perubahan APBD dioptimalkan untuk pengendalian inflasi