Polisi tahan pelaku pelecehan seksual anak di Nagan Raya Aceh
Nagan Raya (ANTARA) - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh menahan seorang pemuda berinisial RU (25), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun di sebuah desa di kawasan tersebut.
“Terduga pelaku pelecehan seksual ini kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, di Nagan Raya, Kamis.
AKP Machfud menyebutkan, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebelumnya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku kejahatan seksual tersebut kemudian secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa.
Meski sudah dilakukan penahanan, polisi masih berupaya mendalami penyebab tersangka RU melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di desanya itu.
Pihak kepolisian masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya itu, kata AKP Machfud, tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan, demikian AKP Machfud.
“Terduga pelaku pelecehan seksual ini kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, di Nagan Raya, Kamis.
AKP Machfud menyebutkan, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebelumnya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku kejahatan seksual tersebut kemudian secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa.
Meski sudah dilakukan penahanan, polisi masih berupaya mendalami penyebab tersangka RU melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di desanya itu.
Pihak kepolisian masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya itu, kata AKP Machfud, tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan, demikian AKP Machfud.