Belasan kilogram ganja asal Aceh dimusnahkan

id ganja asal Aceh,Bintan,Belasan kilogram ganja asal Aceh dimusnahkan,Kalteng,Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau

Belasan kilogram ganja asal Aceh dimusnahkan

Ilustrasi--Pemusnahan Ladang Ganja (ANTARA FOTO/Rahmad)

Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan belasan kilogram narkoba jenis ganja asal Aceh yang merupakan hasil pengungkapan kasus periode bulan September 2022.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut total ganja yang diamankan sebanyak 17 kilogram, namun hanya 16,5 kilogram yang dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam drum besi.

"Sisanya sebanyak 500 gram akan digunakan untuk kepentingan uji laboratorium Polri," kata Kapolres Bintan saat konferensi pers pengungkapan kasus ganja, di halaman kantornya, Selasa.

Kapolres menyebut pemusnahan ganja tersebut bertujuan agar barang bukti tindak kejahatan itu tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

"Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujar Kapolres Bintan.

Lebih lanjut Kapolres Bintan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram itu berlangsung di Pelabuhan Bulang Linggi, Kabupaten Bintan, Kamis, 22 September 2022 di Pelabuhan.

Dalam kasus ini, pihaknya menangkap seorang tersangka pria berinisial HR (24). Ia merupakan warga Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Pelaku HR mengakui ganja tersebut dibawa dari Aceh dan akan diserahkan kepada dua orang penerima, masing-masing di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.

Menurut Kapolres Bintan, kedua orang dimaksud berinisial Z dan MS dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.

"Benda terlarang itu rencananya diedarkan di wilayah Kepri. Khususnya di Batam dan Bintan," kata Kapolres Bintan lagi.

Kapolres Bintan menyampaikan pelaku HR mendapat upah sebesar Rp2,9 juta untuk membawa ganja tersebut. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan itu.

Perbuatan HR terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku HR sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," demikian Kapolres Bintan.