20 anggota polisi diduga langgar etik terkait tragedi Kanjuruhan

id tragedi Kanjuruhan,Kalteng,Polri, Dedi Prasetyo,Kepala Divisi Humas Polri ,Kapolri,Listyo Sigit Prabowo ,20 anggota polisi diduga langgar etik terkait

20 anggota polisi diduga langgar etik terkait tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022). (ANTARA/Willy Irawan)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 20 personel kepolisian diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang warga.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dihubungi dari Jakarta, Jumat, menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas insiden kemanusiaan tersebut sejak awal.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, dalam tragedi ini dari sisi pidana nya Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas tiga warga sipil dan tiga dari unsur kepolisian.

Keenam tersangka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Dedi menambahkan, sampai saat ini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tutur Dedi.

Berikut inisial 20 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi Kanjuruhan, enam personel Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.

Sedangkan 14 personel lainnya dari Satbrimob Polda Jawa Timur, berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, MW dan WAL.

Dari 20 personel tersebut, terdapat tiga anggota Polri yang berstatus tersangka, yaitu WS, BSA, HD. Sedangkan salah satunya mantan Kapolres Malang berinisial FH.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/10), keenam tersangka masih melaksanakan pemeriksaan lanjutan dan berstatus belum dalam penahanan.

"Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada up-date tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," ujar Dedi.