Kemenkumham Kalteng: Sembilan Organisasi Bantuan Hukum telah terakreditasi
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebut sebanyak sembilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah setempat telah terakreditasi.
"Di provinsi ini baru terdapat sembilan OBH yang terakreditasi," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra melalui Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni di Palangka Raya, Senin.
Sembilan OBH yang terakreditasi itu adalah Perkumpulan Sahabat Hukum, Perkumpulan Eka Hapakat Sampit, Perkumpulan Konsultasi Dan Bantuan Hukum (Pkbh) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit.
Kemudian Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Palangka Raya, Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa, Perkumpulan Pijar Barito, Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah Kalimantan Tengah.
Menurut dia, jumlah OBH yang ada, dibanding jumlah kabupaten kota yang di wilayah Kalimantan Tengah yang mencapai 13 daerah masih belum ideal.
Melalui proses akreditasi nantinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) di perguruan tinggi dapat turut ambil bagian dalam proses akreditasi tersebut, sehingga upaya pemberian bantuan hukum kepada orang miskin di wilayah Kalimantan Tengah dapat terpenuhi dan semakin merata.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng sosialisasi kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM
Sementara itu, terkait proses verifikasi OBH akan dilaksanakan kembali pada Tahun 2024. Untuk OBH yang mau mengajukan proses verifikasi dan akreditasi dapat mempersiapkan kelengkapan dan syarat yang sudah ditentukan.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat menerima koordinasi Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya Abdul Helim beserta jajaran.
Adapun maksud kedatangan pihak Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, dalam rangka koordinasi terkait rencana kegiatan pelatihan legal drafting di IAIN Palangka Raya.
Selain itu juga dalam rangka koordinasi terkait mekanisme pendaftaran OBH yang ada di IAIN Palangka Raya untuk dapat turut serta dalam proses verifikasi sebagai OBH terakreditasi pada tahun 2024.
Baca juga: Kemenkumham: Paspor pengesahan tanda tangan adalah sah
Baca juga: Pemohon paspor harus berikan keterangan jujur cegah penipuan
Baca juga: Kemenkumham siapkan petunjuk teknis kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun
"Di provinsi ini baru terdapat sembilan OBH yang terakreditasi," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra melalui Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni di Palangka Raya, Senin.
Sembilan OBH yang terakreditasi itu adalah Perkumpulan Sahabat Hukum, Perkumpulan Eka Hapakat Sampit, Perkumpulan Konsultasi Dan Bantuan Hukum (Pkbh) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit.
Kemudian Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Palangka Raya, Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa, Perkumpulan Pijar Barito, Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah Kalimantan Tengah.
Menurut dia, jumlah OBH yang ada, dibanding jumlah kabupaten kota yang di wilayah Kalimantan Tengah yang mencapai 13 daerah masih belum ideal.
Melalui proses akreditasi nantinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) di perguruan tinggi dapat turut ambil bagian dalam proses akreditasi tersebut, sehingga upaya pemberian bantuan hukum kepada orang miskin di wilayah Kalimantan Tengah dapat terpenuhi dan semakin merata.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng sosialisasi kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM
Sementara itu, terkait proses verifikasi OBH akan dilaksanakan kembali pada Tahun 2024. Untuk OBH yang mau mengajukan proses verifikasi dan akreditasi dapat mempersiapkan kelengkapan dan syarat yang sudah ditentukan.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat menerima koordinasi Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya Abdul Helim beserta jajaran.
Adapun maksud kedatangan pihak Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, dalam rangka koordinasi terkait rencana kegiatan pelatihan legal drafting di IAIN Palangka Raya.
Selain itu juga dalam rangka koordinasi terkait mekanisme pendaftaran OBH yang ada di IAIN Palangka Raya untuk dapat turut serta dalam proses verifikasi sebagai OBH terakreditasi pada tahun 2024.
Baca juga: Kemenkumham: Paspor pengesahan tanda tangan adalah sah
Baca juga: Pemohon paspor harus berikan keterangan jujur cegah penipuan
Baca juga: Kemenkumham siapkan petunjuk teknis kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun