Penyidik tetapkan 11 tersangka diduga terlibat kasus Irjen Teddy Minahasa

id Teddy Minahasa,Mukti Juharsa, Polda Metro Jaya,Kalteng,11 tersangka diduga terlibat kasus Irjen Teddy Minahasa

Penyidik tetapkan 11 tersangka diduga terlibat kasus Irjen Teddy Minahasa

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.

Baca juga: PBNU puji gerak cepat Kapolri tangani Irjen Teddy Minahasa

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati

Mukti mengungkapkan lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.

Baca juga: Teddy Minahasa batal jadi Kapolda Jatim

Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

"Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar," tutur Mukti.

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy dan sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Baca juga: Kapolri sebut Irjen Teddy Minahasa terlibat peredaran gelap narkoba

Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa terancam PTDH

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan baik dari sisi profesionalitas maupun etik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.

"Hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan Bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas," kata Listyo kepada pers usai menerima pengarahan dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Listyo juga menitikberatkan pentingnya tindakan tegas terhadap polisi yang melakukan tindak kejahatan, seperti judi daring ataupun penyalahgunaan narkoba.

"Termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan kegiatan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Jokowi minta seluruh jajaran Polri kerja keras kembalikan kepercayaan masyarakat

Baca juga: Jokowi minta para pejabat polisi memperhatikan gaya hidup

Baca juga: Jokowi minta Kapolri tindak tegas polisi yang rusak kepercayaan publik