Sampit (ANTARA) - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah telah disampaikan ke DPRD setempat untuk dibahas bersama sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Perlu kami sampaikan rancangan APBD tahun anggaran 2023 masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK)," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Halikinnor dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur dalam rangka penyampaian RAPBD tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dharma Tirta Mentaya.
Menurut Halikinnor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 maka penyampaian rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang APBD tahun anggaran 2023 tetap disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2023, serta mengacu pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 yang sebelumnya telah disetujui dan disepakati bersama.
Dia memaparkan, struktur anggaran dalam RAPBD 2023 meliputi pendapatan sebesar Rp1.722.652.131.762 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp411.509.285.262, pendapatan transfer sebesar Rp1.232.283.216.420 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp78.859.630.080.
Baca juga: Banjir di Kotim kembali meluas, pemerintah desa siapkan evakuasi
Belanja sebesar Rp1.774.331.695.000, surplus/defisit anggaran sebesar Rp - 51.679.563.238. Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp65.689.563.238, perkiraan pengeluaran pembiayaan
sebesar Rp14.010.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp51.679.563.238.
Halikinnor menjelaskan, komposisi tersebut belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari DAK. Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 84 tahun 2022, yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan,
khususnya dari dana alokasi khusus (DAK) akan dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Jika nanti pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden terkait dengan dana dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi desa dari APBN, maka informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Terkait pembahasan RAPBD ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2022, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2023 diharapkan tepat waktu paling lambat tanggal 30 November 2022.
"Untuk itu kita semua berharap dalam proses penetapan APBD tahun anggaran 2023 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian Halikinnor.
Baca juga: Pelajar Kotim diedukasi membentengi diri dari pergaulan bebas
Baca juga: DPRD Kotim lepas kepergian Anang Kapeliyus
Baca juga: PT Maju Aneka Sawit bantu Rp100 juta untuk normalisasi Sungai Kenyala