Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rusdiansyah mengapresiasi terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak restoran sudah mencapai 90,65 persen dari target Rp16,536 miliar.
"Ini sangat bagus untuk daerah, karena perekonomian di daerah ini sempat terganggu pasca pandemi COVID-19. Itu artinya pertumbuhan ekonomi kita juga sudah mulai membaik, terlihat dari PAD pajak restoran yang sudah mencapai 96,65 persen di 2022 ini," katanya saat dihubungi ANTARA di Palangka Raya, Rabu.
Memang usaha restoran dan kafe di Kota Palangka Raya saat ini sangat pesat perkembangannya. Dengan banyaknya jumlah restoran dan kafe tersebut, maka PAD dari bidang tersebut cukup membantu untuk perkembangan pembangunan di wilayah setempat.
Bahkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, terus berinovasi dan gencar melakukan pungutan pajak dari restoran dan kafe tersebut.
"Pajak dari berbagai bidang terutama pajak restoran dan kafe tentunya sangat membantu untuk pemasukan kas daerah. Pengusaha restoran juga kooperatif dalam membayar pajak kewajibannya, selama menjalankan usahanya di daerah setempat per bulan," bebernya.
Sebelumnya Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban membenarkan, bahwa realisasi dari PAD pajak restoran telah mencapai 90,65 persen dari target Rp16,536 miliar.
"Sampai 30 September 2022, realisasi pajak restoran kita mencapai Rp14,989 miliar atau 90,65 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp16,535 miliar," kata Aratuni.
Tingginya realisasi pajak restoran sampai semester tiga 2022 ini karena sejumlah faktor. Diantaranya seperti tumbuhnya usaha restoran seiring kelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah terkait pandemi COVID-19.
Selain itu juga dengan adanya pemasangan alat perekam data transaksi di rumah makan dan restoran potensial yang ada di "Kota Cantik" julukan Palangka Raya.
"Bahwasanya dalam proses pemungutan pajak pihaknya juga telah menerapkan sejumlah strategi dan kemudahan layanan. Salah satunya pembayaran pajak secara daring, serta memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang belum melaporkan pajak atau kurang sadar dalam pembayaran pajak," demikian Aratuni D Djaban.
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya tingkatkan pembinaan wujudkan UMKM 'naik kelas'
Jumat, 3 Mei 2024 19:41 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib
Legislator sebut media massa berperan penting sukseskan pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:26 Wib
Personel Propam awasi pelayanan publik di Polresta Palangka Raya
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib
Anggota DPR apresiasi program beasiswa Pemprov Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
KONI Kalteng siapkan pelatprov jelang PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 19:59 Wib
Fisipol UMPR perkuat kolaborasi dengan alumni
Kamis, 2 Mei 2024 19:31 Wib