Jayapura (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa pagi, sekitar pukul 05.00 WIT menangkap dua orang pemilik 37 paket ganja di kawasan Bambu Kuning, Polimak, Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon di Jayapura mengatakan, 37 paket ganja itu milik SW (18) dan OW (28) yang berkebangsaan Papua Nugini (PNG).
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan akan masuknya ganja dari PNG, sehingga anggota kepolisian melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.
"Anggota saat berada di kawasan Bambu Kuning Polimak melihat OW yang berkebangsaan PNG sedang berjalan dengan SW yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga ditangkap tanpa perlawanan, " kata Mackbon.
Mantan Wadir Krimsus Polda Papua menambahkan, usai ditangkap keduanya langsung dibawa ke rumah yang sebelumnya menjadi tujuan kedua pemilik ganja, sehingga anggota langsung mengamankannya.
Barang bukti ganja yang diamankan terdiri dari 28 plastik bening ukuran besar dan sembilan plastik bening ukuran sedang yang semuanya siap diedarkan.
"Saat ini OW dan SW beserta 37 paket ganja berbagai ukuran sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Kombes Mackbon.
Berita Terkait
Zohri catatkan waktu 10,37 detik pada kualifikasi Olimpiade
Senin, 13 Mei 2024 19:50 Wib
BMKG: Hujan ekstrem di Barito Utara baru terjadi dalam 37 tahun
Minggu, 12 Mei 2024 9:22 Wib
MU jamu Arsenal pada pekan ke-37 Liga Inggris
Sabtu, 11 Mei 2024 20:00 Wib
Kurs rupiah Rabu pagi tergelincir 37 poin
Rabu, 27 Maret 2024 10:40 Wib
Sebanyak 37 Kepala OPD Pembak Bartim teken perjanjian kinerja dan pakta integritas
Rabu, 17 Januari 2024 15:18 Wib
Veteran LeBron cetak 37 poin bawa Lakers menang atas Rockets
Senin, 20 November 2023 16:04 Wib
Rupiah pada Kamis pagi melemah 37 poin
Kamis, 26 Oktober 2023 10:00 Wib
37 desa di Katingan siap selenggarakan pilkades serentak
Kamis, 13 Juli 2023 0:18 Wib