Balmon SFR komitmen tingkatkan layanan pengguna frekuensi radio di Kalteng

id pelayanan perizinan stasiun radio,perizinan isr,barito utara,kalteng,diskominfosandi barut,balmon sfr palangka raya,pemkab barut,muara teweh

Balmon SFR  komitmen tingkatkan layanan pengguna frekuensi radio di Kalteng

Staf Ahli Bupati Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati menerima cenderamata dari Kepala Balmin SFR Palangka Raya, Wako pada sosialisasi pelayanan perizinan Stasiun Radio (SR) di Muara Teweh, Kamis (27/10/2022).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Palangka Raya, berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada pengguna frekuensi radio yang ada di Kalimantan Tengah yakni berdasarkan tahapan-tahapan tertentu hingga diterapkannya e-licensing.

"Pemkab Barito Utara mengharapkan melalui kegiatan ini, bisa memberikan pemahaman terkait pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang ada di daerah ini," kata Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan Rakyat, dan Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Barito Utara drg Dwi Agus Setijowati membuka kegiatan di Muara Teweh, Kamis. 

Pernyataan itu disampaikan pada sosialisasi pelayanan perizinan Izin Stasion Radio (ISR) Dinas Tetap Bergerak Darat (DTBD) dihadiri Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Barito Utara Mochamad Ikhsan dan perwakilan kepala perangkat daerah serta perwakilan perusahaan di Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat diketahui informasi tentang pelayanan perizinan ISR.

"Sehingga hal ini menjadi pengetahuan bagi kami semua dalam mengelola retribusinya nanti sehingga meningkatkan pendapatan negara yang dikelola oleh Diskominfosandi Barito Utara, dan bagi pengguna yang belum mengetahui aturan ini agar tidak dikenai sanksi atau denda dari penggunaan spektrum frekuensi radio," kata dia.

Sebagai informasi bahwa bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin stasiun radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan dipidana dengan penjara selama empat tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. 

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmin SFR) Kelas II Palangka Raya, Warko, menyampaikan bahwa sosialisasi Pelayanan Perizinan ISR Dinas tetap bergerak Darat (DTBD) dan telekomunikasi khusus bertujuan memberikan kemudahan baik bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam hal pelayanan perizinan ISR.

"Terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam acara ini dalam rangka mengikuti kegiatan ini. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini dapat mempermudah dan mempercepat proses perizinan ISR terutama melalui sistem secara online sehingga dapat dilakukan dimanapun selama bisa terkoneksi dengan layanan jaringan internet sehingga terciptanya keterbukaan dalam proses pelayanannya" ucap Warko.