BSU Pemerintah Pusat mulai disalurkan ke ribuan pekerja di Gunung Mas

id BSU Pemerintah Pusat disalurkan ke pekerja di Gunung Mas, bsu mulai disalurkan ke pekerja di gumas, pekerja gumas dapat bsu dari pusat, gunung mas, gu

BSU Pemerintah Pusat mulai disalurkan ke ribuan pekerja di Gunung Mas

Pjs Kepala Kantor Pos Kuala Kurun Jembi. ANTARA/Chandra.

Kuala Kurun (ANTARA) - Kantor Pos di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) program pemerintah Pusat kepada 3.154 pekerja yang memenuhi kriteria, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Pejabat sementara Kepala Kantor Pos Kuala Kurun, Jembi saat dibincangi di Kuala Kurun, Jumat, mengatakan bahwa ke 3.154 pekerja tersebut merupakan pegawai swasta maupun pegawai honorer di berbagai instansi yang ada di Gunung Mas.

"Penyaluran dilakukan di Kantor Pos yang ada di wilayah ini yakni Kantor Pos Kuala Kurun, Sepang Simin, Tumbang Jutuh, Tumbang Talaken, Tewah, dan Tumbang Miri," ucapnya.

Sejumlah Kantor Pos mulai menyalurkan BSU pada Jumat (4/11), seperti Kantor Pos Sepang Simin dan Kantor Pos Tumbang Jutuh. Untuk Kantor Pos Kuala Kurun penyaluran BSU rencananya dimulai pada 5 hingga 11 November 2022.

Dia menyebut, khusus Kantor Pos Kuala Kurun telah dibuat jadwal penyaluran BSU, karena sebagian besar pekerja yang menerima bantuan tersebut adalah pegawai honorer, dari berbagai instansi.

Kantor Pos Kuala Kurun menyalurkan BSU untuk 1.381 pekerja, baik itu pekerja swasta, honorer, dan ada juga aparat desa. Dengan penjadwalan yang sudah tersusun, maka diharap penyaluran BSU dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar.

"Penerima BSU juga bisa mengambil di Kantor Pos lainnya. Yang penting mereka membawa kartu pengenal. BSU yang disalurkan senilai Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus," kata Jembi.

Baca juga: Pos Indonesia percepat penyaluran BSU

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengatakan, BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh, dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

BSU, tutur dia, diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya yakni Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Syarat lainnya adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022, dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

“Pemberian BSU dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri,” demikian Ida Fauziyah.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data sebanyak 15,6 juta pekerja layak BSU ke Kemenaker

Baca juga: Presiden: BSU untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan