Jakarta (ANTARA) - KPK mendalami pengetahuan dua saksi, yakni Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir, soal rapat dengar pendapat (RDP) PT Garuda Indonesia di DPR RI.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan RDP yang dilaksanakan bersama PT Garuda Indonesia di DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/11), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2010-2015.
Selain itu, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya, yaitu Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Enty Puryanto Kasdi selaku pihak swasta. KPK mendalami pengetahuan saksi Enty terkait dengan kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
Sementara itu, mantan anggota DPR RI Tossy Aryanto yang juga dijadwalkan pemeriksaannya, tidak menghadiri panggilan pada Rabu (9/11).
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan kembali," tambah Ali.
KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk. 2010-2015.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali di Jakarta, Selasa (4/10).
Ali menjelaskan setelah penyidikan dirasa cukup, maka KPK segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, KPK akan menindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen terkait dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Berita Terkait
Telusuri dugaan pungli di sekolah, DPRD Kotim gelar RDP dengan Disdik
Senin, 5 Agustus 2024 20:38 Wib
DPRD Barito Utara dan pemkab RDP bahas tata batas desa
Minggu, 30 Juni 2024 16:15 Wib
DPRD Barut harapkan seluruh desa terjangkau jaringan telekomunikasi
Rabu, 26 Juni 2024 7:36 Wib
DPRD Barsel RDP dengan sekda dan inspektorat
Rabu, 12 Juni 2024 17:45 Wib
DPRD Barut pertanyakan keberadaan perizinan PT Kimia Yasa
Rabu, 12 Juni 2024 7:11 Wib
Tuntaskan masalah pelayanan kesehatan, DPRD Barito Utara gelar RDP
Kamis, 6 Juni 2024 16:07 Wib
DPRD Barito Utara RDP terkait limbah dan tugboat terbakar
Rabu, 5 Juni 2024 19:47 Wib
DPRD Barut RDP bersama Pemkab, BPJS Kesehatan dan RSUD Muara Teweh
Rabu, 5 Juni 2024 6:31 Wib