Pemkab Gumas berupaya kendalikan penjualan minuman beralkohol

id Pemkab Gumas berupaya kendalikan penjualan minuman beralkohol,kaltemg, rokok

Pemkab Gumas berupaya kendalikan penjualan minuman beralkohol

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyalami tamu undangan yang hadir saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (14/11/2022). ANTARA/Chandra

Kuala KurunĀ  (ANTARA) -

Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di kabupaten setempat.



“Maksud disusunnya raperda ini adalah sebagai pedoman dalam pengawasan dan pengendalian, terhadap peredaran dan penjualan minol (minuman beralkohol) di Gunung Mas,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.



Dia menjelaskan, maksud lain dari disusunnya raperda tentang pengawasan dan pengendalian minol di wilayah kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ adalah untuk memberikan kepastian hukum.



Hal itu dasar bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini, sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan minolppp, yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan kesejahteraan rakyat.



Dia menyebut, dengan adanya raperda ini maka diharap peredaran dan penjualan minol di Gunung Mas dapat diawasi dan dikendalikan, demi terjaganya ketenteraman, ketertiban umum dan kesejahteraan rakyat.



Baca juga: Damkar Palangka Raya tingkatkan peran masyarakat cegah kebakaran permukiman



Jaya juga mengajukan lima buah raperda kepada DPRD Gunung Mas, di antaranya adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten tahun anggaran 2023.



Lalu, Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.



Kemudian Raperda tentang Retribusi  Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah  Domestik, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.



Dia berharap raperda dapat dibahas oleh dewan, selaku mitra pemerintah daerah, serta dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.



“Dengan semangat berjuang bersama, semakin membulatkan tekad dan untuk terus membangun Gunung Mas yang kita cintai ini, agar dapat maju berkembang bersama daerah lainnya, demikian Jaya. 



Baca juga: BPOM gandeng universitas tingkatkan pendidikan dan pengawasan



Baca juga: Damkar Palangka Raya tingkatkan peran masyarakat cegah kebakaran permukimanBaca juga: Agustiar Sabran : ANTARA harus menjadi media yang mencerahkan