DPRD Gunung Mas dukung pengendalian penjualan minuman beralkohol
Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Gerakan Karya Bersatu (FGKB) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendukung upaya pemerintah kabupaten, dalam mengawasi dan mengendalikan minuman beralkohol di kabupaten setempat.
“Sering dijumpai di masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah terkait hal tersebut belum efektif,” ucap Ketua FGKB DPRD Gunung Mas, Sahriah saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mencontohkan, pada suatu acara hiburan, sering kali dijumpai sejumlah masyarakat yang dengan bebas berjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Menurut dia, penjualan minuman beralkohol yang bebas, ditambah pengonsumsian minuman beralkohol yang bebas, sering mengakibatkan terjadinya perkelahian, baik itu perkelahian kecil maupun besar.
“Hal ini yang perlu kita bahas bersama, guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Oleh sebab itu, FGKB DPRD Gunung Mas mendukung penuh rencana pemerintah kabupaten, dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Gunung Mas.
Baca juga: Dua fraksi DPRD Gumas minta kesejahteraan tenaga honorer diperhatikan
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di kabupaten setempat.
“Maksud disusunnya raperda ini adalah sebagai pedoman dalam pengawasan dan pengendalian, terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Gunung Mas,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (14/11).
Dia menjelaskan, maksud lain dari disusunnya raperda tentang pengawasan dan pengendalian minol di wilayah kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ adalah untuk memberikan kepastian hukum.
Hal itu dasar bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini, sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol, yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan kesejahteraan rakyat.
“Dengan adanya raperda ini, maka diharap peredaran dan penjualan minol di Gunung Mas dapat diawasi dan dikendalikan, demi terjaganya ketenteraman, ketertiban umum dan kesejahteraan rakyat,” demikian Jaya.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Gumas minta Dinkes tekan angka stunting
Baca juga: Jika perencanaan tak jelas, DPRD Gumas minta penyertaan modal ke perusda ditunda
“Sering dijumpai di masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah terkait hal tersebut belum efektif,” ucap Ketua FGKB DPRD Gunung Mas, Sahriah saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mencontohkan, pada suatu acara hiburan, sering kali dijumpai sejumlah masyarakat yang dengan bebas berjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Menurut dia, penjualan minuman beralkohol yang bebas, ditambah pengonsumsian minuman beralkohol yang bebas, sering mengakibatkan terjadinya perkelahian, baik itu perkelahian kecil maupun besar.
“Hal ini yang perlu kita bahas bersama, guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Oleh sebab itu, FGKB DPRD Gunung Mas mendukung penuh rencana pemerintah kabupaten, dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Gunung Mas.
Baca juga: Dua fraksi DPRD Gumas minta kesejahteraan tenaga honorer diperhatikan
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di kabupaten setempat.
“Maksud disusunnya raperda ini adalah sebagai pedoman dalam pengawasan dan pengendalian, terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Gunung Mas,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (14/11).
Dia menjelaskan, maksud lain dari disusunnya raperda tentang pengawasan dan pengendalian minol di wilayah kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ adalah untuk memberikan kepastian hukum.
Hal itu dasar bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini, sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol, yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan kesejahteraan rakyat.
“Dengan adanya raperda ini, maka diharap peredaran dan penjualan minol di Gunung Mas dapat diawasi dan dikendalikan, demi terjaganya ketenteraman, ketertiban umum dan kesejahteraan rakyat,” demikian Jaya.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Gumas minta Dinkes tekan angka stunting
Baca juga: Jika perencanaan tak jelas, DPRD Gumas minta penyertaan modal ke perusda ditunda