Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menyatakan bahwa rencana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa hanya berupa aset.
Aset milik pemkab yang menjadi penyertaan modal itu berada di lokasi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Sepang, kata Jaya dalam sambutan tertulisnya dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
"Selama ini kan aset di Kecamatan Sepang itu kan statusnya masih pinjam oleh Perusda Gunung Mas Perkasa. Itu yang rencananya jadi penyertaan modal," ucapnya.
Penyertaan modal ini untuk memperjelas status aset, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemkab Gunung Mas tahun anggaran 2021.
Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan penggunaan aset yang sudah tidak dipergunakan, dalam tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, serta dalam rangka memperkuat struktur modal perusda.
Dia menyebut, perusda pada saat nantinya akan dilakukan perubahan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Baca juga: Jika perencanaan tak jelas, DPRD Gumas minta penyertaan modal ke perusda ditunda
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Gunung Mas, menyarankan sekaligus meminta rencana penyertaan modal kepada Perusda Gunung Mas Perkasa ditunda.
"Penundaan itu apabila tidak ada program atau perencanaan kerja yang jelas dalam perusda tersebut," kata juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Gunung Mas Elvi Esie saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut, jika pemerintah daerah tetap menyalurkan penyertaan modal, pihaknya bisa saja setuju. Namun, persetujuan tersebut tentunya juga dengan catatan, yakni dilakukan audit kinerja terlebih dahulu terhadap perusda, melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit kinerja melalui BPKP atau BPK harus dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusda Gunung Mas Perkasa disahkan.
Baca juga: Bupati Gumas ingatkan pemdes perhatikan kewenangan dalam menyusun perencanaan
Baca juga: Pemkab Gumas berupaya kendalikan penjualan minuman beralkohol