Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memprogramkan "PNSKU SAHABATKU" sebagai upaya meningkatkan perlindungan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di daerah setempat.
"Melalui program PNSKU SAHABATKU, Pemkot mengajak satu PNS minimal memberikan perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada satu orang terdekat," kata Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, perlindungan itu dilakukan dengan cara mendaftarkan sasaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menanggung iuran bulanannya.
"Saya rasa untuk ASN, membayarkan iuran Rp16.800 per bulan untuk minimal satu orang itu relatif kecil. Melalui program baru ini pemerintah ingin meningkatkan peran masyarakat dalam melindungi pekerja rentan, minimal di sekitar tempat kerja atau tempat tinggalnya," katanya.
Menurut Hera, saat ini ada sekitar 4.000 lebih ASN yang adai di lingkungan pemerintah "Kota Cantik". Artinya, jika masing-masing ASN minimal memberikan perlindungan satu orang, maka akan ada 4.000 pekerja rentan yang mendapat perlindungan.
"Apalagi kalau misalnya untuk selevel kadis bisa tiga orang, kabid dua orang, maka akan lebih banyak pekerja rentan sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang terlindungi," kata wanita berhijab itu.
Sementara untuk sasaran program, masing-masing ASN diberi kewenangan seluas-luasnya untuk memilih. Misalnya saja dengan sasaran tetangga, asisten rumah tangga, keluarga maupun kerabat yang masuk kategori PBPU.
Baca juga: KPU: Rancangan alokasi kursi DPRD di Kalteng bertambah lima kursi
"Dengan iuran yang relatif murah ini, jika suatu saat terjadi risiko kerja, maka biaya pengobatan sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Artinya secara tidak langsung program ini juga meringankan biaya saat terjadi risiko kerja," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi menyambut baik program Pemkot Palangka Raya, yang merupakan terobosan baru untuk wilayah Provinsi Kalteng dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rentan dan PBPU.
Melalui program ini, setiap pekerja yang mendapatkan dua program jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).
"Artinya, jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas, atau sampai sembuh. Selain itu jika pekerja meninggal saat bekerja maka akan mendapat santunan senilai Rp42 juta," kata Budi usai peluncuran program "PNSKU SAHABATKU".
Pada rangkaian acara yang dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya itu, turut diserahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris tenaga kontrak Satpol PP, kemudian juga simbolis perlindungan terhadap juru parkir, tim pendamping keluarga dan relawan pemadam kebakaran.
Selain itu juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis hadiah uang pembinaan dan satu sepeda motor bagi UKM Indang Apang Galeri sebagai juara kedua nasional program Paritrana Awards.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya salurkan bantuan untuk warga daerah pinggiran
Baca juga: Anggota Polresta Palangka Raya patroli di lokasi banjir cegah aksi pencurian
Baca juga: Kejati Kalteng ingatkan pejabat KUA jangan tergiur gratifikasi