Gara-gara diputus cinta, pria di Kapuas tega aniaya pacarnya

id Kapuas,Polres Kapuas,Gara-gara diputus cinta, pria di Kapuas tega aniaya pacarnya,Kalteng,Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas

Gara-gara diputus cinta, pria di Kapuas tega aniaya pacarnya

Pelaku dan korban beserta barang bukti sajam tindak pidana pengniayaan di Kapuas, Kamis (1/12/2022). ANTARA/HO-Satreskrim Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial H (38) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kearena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita hingga mengalami luka berat.

"Pelaku kami amankan di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kapuas dinihari tadi," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Kamis.

Pelaku nekat menganiaya seorang perempuan berinisial LH (36) warga Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas tersebut, diduga karena diputusin hubungan asmaranya oleh korban.

Selain karena diputusi, sambungnya, pelaku juga kecewa lantaran cincin pemberiannya dijual oleh korban.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dikatakannya, adapun kronologis kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat.

Saat itu, korban LH bersama rekannya di jalan tersebut, tiba-tiba dihadang oleh pelaku H, yang datang menggunakan sepeda motor untuk menghampiri kekasihnya tersebut.

Kemudian, lanjutnya, korban langsung mendapat serangan dari pelaku menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian muka sebelah kiri, sehingga korban terluka. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.

"Lalu, korban dibantu rekannya untuk dibawa langsung ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan akibat luka sayatan. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, dan ditindaklanjuti," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan dugaan tidak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.