Pemkab Barut sampaikan jawaban tentang raperda pengelolaan keuangan daerah

id jawaban pemkab barut,pemandangan fraksi,dprd barut,barito utara,kalteng

Pemkab Barut sampaikan jawaban tentang raperda pengelolaan keuangan daerah

Wabup Barito Utara Sugianto Panala Putra foto bersama usai menyerahkan jawaban bupati tentang raperda pengelolaan keuangan daerah kepada Ketua DPRD Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan dan Waket II Sastra Jaya di Mara Teweh, Senin (5/12/2022).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan pemandangan umum Bupati setempat menjawab pertanyaan yang disampaikan anggota DPRD tentang rancangan peraturan daerah pengelolaan keuangan daerah pada sidang paripurna di gedung DPRD, Muara Teweh, Senin.

Bupati Barito Utara Nadalsyah menjawab pertanyaan DPRD seputar rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jawaban bupati dibacakan oleh Wabup Sugianto Panala Putra, saat sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan.

Bupati menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan F-PPP bahwa raperda tersebut akan dibahas dalam rapat gabungan komisi. Sedangkan kepada F-PKB, Pemkab Barito Utara telah menetapkan Perda nomor 3/2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah.

Perda tersebut, kata dia,disusun berdasarkan PP Nomor 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Saat ini PP dan Permendagri tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 17/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Kedua aturan baru ini mengamanatkan kepada pemda agar menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Wabup Sugianto Panala Putra.

Pemkab Barito Utara juga menguraikan bahwa raperda pengelolaan keuangan daerah disusun dengan naskah akademik yang memuat kajian teoritis dan praktik empiris.

Baca juga: Barut gelar tes kompetensi PPPK tenaga kesehatan 14-15 Desember

Menjawab pertanyaan F-Partai Gerindra tentang sistem pengelolaan keuangan daerah.

"Kami sampaikan proses penyusunan pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab," kata dia.

Terakhir terhadap pertanyaan F-Amanat Rakyat Karya Sejahtera, Pemkab Barito Utara tetap akan memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan besaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan berdasarkan kelas jabatan.

Baca juga: Pemkab Barut terima DIPA 2023 sebesar Rp1,794 triliun

Baca juga: Pemkab Barito Utara tera ulang timbangan dengan jemput bola

Baca juga: Jumlah penduduk miskin Barito Utara turun