Alokasi kursi DPRD setiap daerah pemilihan di Gumas berubah

id Alokasi kursi DPRD setiap daerah pemilihan di Gumas berubah, kalteng, gumas, gunung mas

Alokasi kursi DPRD setiap daerah pemilihan di Gumas berubah

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Stepenson saat membuka uji publik di Kuala Kurun, Senin (13/12/2022). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD kabupaten setempat, setelah pelaksanaan uji publik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kuala Kurun, Senin.

“Di Gunung Mas, untuk dapil secara umum tidak ada perubahan yakni tetap tiga dapil. Begitu juga dengan jumlah kursi secara umum tidak ada perubahan, tetap 25 kursi,” ucap Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson.

Namun untuk alokasi kursi per dapil ada perubahan. Untuk alokasi kursi dapil I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun, berubah dari sebelumnya delapan menjadi 10.

Kemudian alokasi kursi dapil II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya, berubah dari sebelumnya sembilan menjadi delapan.

Selanjutnya alokasi kursi dapil III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu, berubah dari sebelumnya delapan menjadi tujuh.

Baca juga: Tiga Kasat dan satu Kapolsek di Polres Gunung Mas berganti

Penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD berdasarkan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminous atau berbatasan, kohesivitas, dan kesinambungan.

Penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD tersebut menggunakan data dari kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2), serta data dan peta wilayah administrasi pemerintahan.

Dari data Ditjen Dukcapil semester I 2022, diketahui jumlah penduduk Gunung Mas sebanyak 130.900 jiwa, yang tersebar di tiga dapil, yakni dapil I, II, dan III. Adapun rinciannya 49.998 jiwa di dapil I, 42.383 jiwa di dapil II, dan 38.519 jiwa di dapil III.

Berdasarkan data tersebut, maka alokasi kursi DPRD Gunung Mas per dapil dalam Pemilu 2024 yakni dapil I 10 kursi, dapil II delapan kursi, dan dapil III tujuh kursi.

“Rancangan ini akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU provinsi,” demikian Stepenson.

Baca juga: Legislator ajak masyarakat awasi penyaluran Kartu Gunung Mas Pintar

Baca juga: Legislator ajak masyarakat awasi penyaluran Kartu Gunung Mas Pintar

Baca juga: Diduga frustasi tak bisa kuliah, warga Gumas nekat minum racun semut hingga tewas