Pemkab Kotim akan hapus 8.688 peserta PBI JKN

id Pemkab Kotim akan hapus 8.688 peserta PBI JKN, kalteng, sampit, kotim, Kotawaringin Timur, JKN kis, PBI, bupati kotim, halikinnor

Pemkab Kotim akan hapus 8.688 peserta PBI JKN

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menandatangani kerja sama JKN PBI dengan BPJS Kesehatan, Kamis (15/12/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan menghapus sebanyak 8.688 nama dari kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) yang selama ini dibiayai pemerintah daerah karena berbagai alasan. 

"Kita ada data yang tidak aktif atau nonaktif (itu sekitar 8.688 orang. Atas perintah Pak Bupati tadi bahwa data yang nonaktif itu akan dihapus dulu sehingga pembayarannya bisa lebih berkurang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Umar Kaderi di Sampit, Kamis. 

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar pertemuan terkait keberlanjutan kerja sama JKN dengan BPJS Kesehatan. Hadir Bupati Halikinnor menandatangani kerja sama sekaligus memberi arahan. 

Menurut Umar, pemerintah daerah sangat serius memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dana dialokasikan lebih dari Rp50 miliar setiap tahun untuk membayar iuran peserta JKN kategori PBI yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu. 

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. 

Pemerintah daerah memastikan JKN ini tetap berlanjut namun harus menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi di antaranya data ganda, NIK tidak valid, persoalan masyarakat di sekitar perusahaan namun masuk data di PBI APBD. 

Umar menegaskan, masyarakat Kotawaringin Timur yang sudah bekerja di perusahaan maka kewajiban perusahaan untuk menjamin karyawannya dari segi kesehatan sehingga seharusnya yang membayar iuran itu adalah perusahaan. 

"Namun ternyata masih ada pemkab yang membayar padahal mereka adalah karyawan perusahaan. Yang terdata di tempat kami adalah 200 KK (kepala keluarga) yang kita bayar. Dan kami kira itu tidak menutup kemungkinan bukan hanya satu atau dua perusahaan, mungkin ada perusahaan-perusahaan lain," tambah Umar. 

Umar mengaku belum tahu persis data peserta yang nonaktif itu tersebut. Bisa karena orangnya sudah meninggal, pindah ke daerah lain atau statusnya dari swasta menjadi pegawai pemerintah atau swasta maka tidak perlu lagi iurannya dibayar oleh pemerintah daerah. 

Baca juga: Bupati Kotim terharu perjuangan perempuan-perempuan inspiratif

Bupati Halikinnor memerintahkan dibentuk tim verifikasi data penduduk di Kotawaringin Timur dengan melibatkan satuan organisasi perangkat daerah terkait dan camat. Bupati meminta akhir tahun ini verifikasi itu sudah selesai karena kerja sama dimulai per 1 Januari 2023.

Sebanyak 8.688 orang yang yang rencananya akan dihapus dari data PBI JKN. Namun jika di antaranya ada yang ternyata masih ada orangnya maka mereka bisa didaftarkan kembali kepesertaannya. 

Umar menegaskan, Kotawaringin Timur telah mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC). Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Kebijakan penghapusan 8.688 data peserta tersebut diyakini tidak akan mempengaruhi status UHC yang selama ini sudah dicapai Kotawaringin Timur. 

"Kita tetap UHC. Selama ini UHC kita 99,96 persen. Dikurangi 8.688 orang itu kita tetap bisa 97 persen lebih sehingga tetap UHC. Artinya masyarakat Kotawaringin Timur yang tidak mempunyai KTP dan kartu BPJS tetap bisa dilayani dengan bantuan dari PBI APBD," ujar Umar. 

Disinggung soal keinginan Bupati Kotawaringin Timur agar kepesertaan JKN disederhanakan dengan cukup menggunakan NIK pada KTP, Umar mengatakan hal itu sedang dalam proses. 

"Selama ini ada sebagian masyarakat yang sudah masuk di data base sehingga tidak perlu kartu lagi dan cukup dengan KTP karena sudah terdaftar di data kependudukan. Jadi sebenarnya saat ini pun sudah dilakukan itu. Mereka tidak perlu mencetak kartunya, yang penting ada KTP dan NIK yang sudah aktif," demikian Umar Kaderi. 

Baca juga: Umsa ditargetkan menerima mahasiswa baru mulai 2023

Baca juga: Dinas Kesehatan Kotim kembali layani vaksinasi COVID-19

Baca juga: SDS Anwar Karim VI binaan PT Maju Aneka Sawit raih penghargaan Adiwiyata Nasional