Puluhan benda terlarang milik narapidana di Palangka Raya dimusnahkan
Palangka Raya (ANTARA) - Puluhan benda terlarang milik narapidana di Palangka Raya hasil Operasi Penggeledahan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan Tim Siaga Natal 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Rutan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Kalimantan Tengah dimusnahkan di halaman Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak seperti Korem 102 Panju Panjung, Polda Kalteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng serta sejumlah instansi terkait atas kerja keras dan sinergitas yang terjalin sehingga jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng bisa dalam keadaan aman, tertib dan menuju Bersih dari Narkoba (BERSINAR)," katan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Rabu.
Saat pemusnahan barang terlarang tersebut Hendra mengatakan, benda terlarang yang dimusnahkan tersebut yakni 78 unit handphone, 21 charger, 12 headset, dua buah power bank, 10 baterai handphone, sembilan buah kabel dan empat buah sendok.
Hendra menuturkan, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk deteksi dini dalam peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam rangka perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kegiatan seperti ini dinilai sangat efektif dalam menekan hal-hal negatif di lingkup Lapas dan Rutan yang berada di wilayah setempat. Terbukti, setiap kali ada operasi, banyak benda-benda terlarang ditemukan sehingga dapat menangkal terjadinya perkelahian serta lain sebagainya.
Baca juga: BMKG imbau nelayan Kalteng waspadai gelombang 3,5 meter
"Semoga pada tahun yang akan datang Lapas, Rutan, LPKA di Kalteng selalu dalam keadaan aman, tertib dan semakin Bersih dari Narkoba (BERSINAR) dan semoga Tuhan Yang Maha Esa merahmati kita semua," bebernya.
Di lokasi yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata dan komitmen Lapas setempat untuk bisa selalu menjaga konsistensi Lapas bersih dari barang terlarang.
Hal ini menjadi salah satu kegiatan deteksi dini Lapas setempat, untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta bersih dari barang terlarang terutama narkoba.
"Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Kota Palangka Raya. Semoga dengan sinergitas ini, kami dapat mendukung dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Tengah," demikian Chandran Lestyono.
Berdasarkan pantauan di lokasi pemusnahan, puluhan barang terlarang di temukan di sejumlah Lapas, Rutan dan LPKA dimusnahkan dengan cara dibakar. Dalam pemusnahan tersebut juga dihadiri BNNP Kalteng, Korem 102 Panju Panjung Basarnas Palangka Raya, Polda Kalteng dan Damkar Kota Palangka Raya.
Baca juga: Legislator apresiasi Pemkot Palangka Raya sediakan transportasi guru di pelosok
Baca juga: KONI Kalteng akan gelar rapat pleno penunjukan ketua sementara
Baca juga: Polresta Palangka Raya larang masyarakat membakar petasan saat pergantian tahun
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak seperti Korem 102 Panju Panjung, Polda Kalteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng serta sejumlah instansi terkait atas kerja keras dan sinergitas yang terjalin sehingga jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng bisa dalam keadaan aman, tertib dan menuju Bersih dari Narkoba (BERSINAR)," katan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Rabu.
Saat pemusnahan barang terlarang tersebut Hendra mengatakan, benda terlarang yang dimusnahkan tersebut yakni 78 unit handphone, 21 charger, 12 headset, dua buah power bank, 10 baterai handphone, sembilan buah kabel dan empat buah sendok.
Hendra menuturkan, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk deteksi dini dalam peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam rangka perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kegiatan seperti ini dinilai sangat efektif dalam menekan hal-hal negatif di lingkup Lapas dan Rutan yang berada di wilayah setempat. Terbukti, setiap kali ada operasi, banyak benda-benda terlarang ditemukan sehingga dapat menangkal terjadinya perkelahian serta lain sebagainya.
Baca juga: BMKG imbau nelayan Kalteng waspadai gelombang 3,5 meter
"Semoga pada tahun yang akan datang Lapas, Rutan, LPKA di Kalteng selalu dalam keadaan aman, tertib dan semakin Bersih dari Narkoba (BERSINAR) dan semoga Tuhan Yang Maha Esa merahmati kita semua," bebernya.
Di lokasi yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata dan komitmen Lapas setempat untuk bisa selalu menjaga konsistensi Lapas bersih dari barang terlarang.
Hal ini menjadi salah satu kegiatan deteksi dini Lapas setempat, untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta bersih dari barang terlarang terutama narkoba.
"Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Kota Palangka Raya. Semoga dengan sinergitas ini, kami dapat mendukung dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Tengah," demikian Chandran Lestyono.
Berdasarkan pantauan di lokasi pemusnahan, puluhan barang terlarang di temukan di sejumlah Lapas, Rutan dan LPKA dimusnahkan dengan cara dibakar. Dalam pemusnahan tersebut juga dihadiri BNNP Kalteng, Korem 102 Panju Panjung Basarnas Palangka Raya, Polda Kalteng dan Damkar Kota Palangka Raya.
Baca juga: Legislator apresiasi Pemkot Palangka Raya sediakan transportasi guru di pelosok
Baca juga: KONI Kalteng akan gelar rapat pleno penunjukan ketua sementara
Baca juga: Polresta Palangka Raya larang masyarakat membakar petasan saat pergantian tahun