BKSDA Kalteng lepas liarkan seribu lebih anak penyu ke alam

id Bksda kalteng, pelepasan anak penyu tanjung keluang, tukik, konservasi, pangkalan bun, kobar, kotawaringin barat, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pa

BKSDA Kalteng lepas liarkan seribu lebih anak penyu ke alam

Pelepasliaran tukik ke alam yang dilaksanakan BKSDA Kalteng di Pantai Tanjung Keluang, Kamis (29/12/2022). (ANTARA/HO-Instagram BKSDA Kalteng)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah selama tahun 2022 berhasil melepasliarkan seribu lebih tukik (anak penyu) di Kawasan Wisata Alam (KWA) Tanjung Keluang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

"Di tahun 2022 ini, kami bersama tim sudah melepasliarkan sebanyak 1.264 ekor tukik ke alam di KWA Tanjung Keluang," kata Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi di Pangkalan Bun, Kamis. 

Dijelaskan Dendi, tukik-tukik yang berhasil dilepas ke laut merupakan hasil dari penangkaran atau penetasan semi alami di KWA Tanjung Keluang yang merupakan kawasan konservasi penyu sisik di Kalimantan Tengah tersebut. 

"Tim kami rutin melakukan patroli telur penyu di KWA Tanjung Keluang. Temuan telur-telur penyu hasil patroli tersebut kemudian ditempatkan di lokasi khusus penangkaran sampai telur penyu menetas dan menjadi tukik yang siap dilepasliarkan ke laut," ujarnya.

Baca juga: TWA Tanjung Keluang menjadi lokasi baru konservasi orang utan di Kalteng

Dikatakan Dendi, dalam waktu lima tahun terakhir, tim yang selalu rutin melakukan patroli telur penyu di KWA Tanjung Keluang sudah berhasil mengamankan 8.646 butir telur penyu sisik. 

"Dari 8.646 butir telur sisik tersebut, yang berhasil dilepasliarkan ke alam sebanyak 5.766 ekor tukik," jelasnya.

Diterangkan Dendi, kegiatan rutin patroli telur penyu dilakukan, mengantisipasi terjadinya perburuan liar oleh orang tidak bertanggung jawab terhadap telur-telur yang baru diletakkan oleh indukan penyu di Pantai KWA Tanjung Keluang. 

"Penyu sisik termasuk hewan yang dilindungi pemerintah, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," ucapnya. 

Maka dengan itu, sesuai dengan undang-undang tersebut, Dendi menegaskan pidana kepada pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk telur penyu, yaitu dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 

"Saat ini keberadaan penyu sisik mulai terancam langka, karena pencurian telur dan perburuan gelap penyu yang cukup marak, dikarenakan kepercayaan masyarakat akan manfaat atau khasiat dari telur penyu tersebut untuk kesehatan," katanya.

KWA Tanjung Keluang sendiri merupakan kawasan konservasi penyu sisik di Kalimantan Tengah di lahan seluas sekitar 2.000 hektare. 

Baca juga: BMKG peringatkan potensi banjir rob di pesisir Kobar