BNNP amankan sabu 2.074,44 gram selama setahun, selamatkan warga dari bahaya narkoba

id BNNP Kalteng,Palangka Raya,Persrilis 2022,Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto,Salihin,Selama 2022 BNNP selamatkan 10 ribu warga Kalteng dari penyalahgunaan n

BNNP amankan sabu 2.074,44 gram selama setahun, selamatkan warga dari bahaya narkoba

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat (tiga dari kiri) didampingi pejabat lainnya berfoto bersama usai menjelaskan hasil pengungkapan selama satu tahun di acara pers rilis akhir tahun 2022 di lobi Kantor BNNP setempat, Jumat (30/12/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Selama 2022 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu warga yang berada di provinsi setempat dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto saat menyampaikan keterangan pers akhir tahun di Palangka Raya, Jumat, mengatakan selama satu tahun pihaknya berhasil menyita sabu seberat 2.074,44 gram, sehingga 10 ribu warga berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Mengenai penanganan kasusnya ada 12 dengan total 23 berkas dan 28 tersangka,” katanya.

Dari kasus yang berhasil diungkap, enam di antaranya merupakan jaringan antar Provinsi Kalteng-Kalbar dan dua jaringan antar Provinsi Kalteng-Kalsel dengan jumlah total tersangka sebanyak 23 orang.  

“Dari 23 tersangka tersebut dua orang di antaranya adalah oknum narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya,” ucap Sumirat.

Baca juga: Pastikan keamanan pangan segar, Pemprov Kalteng uji PSAT sejumlah kabupaten

Jenderal Polri berpangkat bintang satu itu menuturkan, dari puluhan tersangka yang diamankan oleh BNNP Kalteng, tiga orang merupakan hasil pengungkapan jaringan di wilayah Puntun Jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya-Kalimantan Selatan, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 503,6 gram sabu.

Sedangkan para tersangka yang berhasil ditangkap berdasarkan perannya dalam melancarkan aksi tindak pidana narkotika tersebut, sebagai bandar, pengedar dan kurir.

“Pengungkapan tersebut adalah hasil pengembangan jaringan terdakwa Salihin alias Saleh pada 21 Oktober 2021 yang juga sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Palangka Raya beberapa bulan lalu, dan kini dia kembali divonis tujuh tahun penjara setelah Jaksa melakukan kasasi,” jelas Sumirat.

Selain sabu seberat dua kilogram yang berhasil disita selama 2022, BNNP Kalteng juga menyita 10 butir pil ekstasi, 3,78 gram tembakau sintetis, uang tunai Rp17 juta lebih, 35 unit handphone berbagai merk, lima unit kendaraan roda empat dan empat unit kendaraan roda dua.

BNNP berkomitmen akan terus berusaha memerangi narkoba di provinsi setempat dengan berbagai cara, baik melalui pencegahan, penindakan serta lainnya.

Baca juga: Wagub Kalteng bersepeda sembari bagikan sembako kepada warga

Baca juga: Baznas Kalteng luncurkan ATM Beras bantu masyarakat kurang mampu

Baca juga: Pemprov-Bulog Kalteng telah distribusikan beras subsidi hingga 140 ton