Polisi berikan keadilan restoratif bagi tersangka pelaku tawuran
Makassar (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan memberikan pertimbangan hukum bebas bersyarat Restorative Justice atau Keadilan Restoratif terhadap 10 orang tersangka pelaku tawuran dan balap liar yang ditangkap petugas saat perayaan Tahun Baru 2023.
"Kami melakukan penyelesaian masalah secara Restorative Justice kepada sepuluh pemuda tersebut dengan berbagai pertimbangan hukum," ujar Kapolsek Rappocini Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Yusuf di Makassar, Selasa.
Sebelum dibebaskan, para tersangka memanggil pihak keluarga dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari disaksikan oleh orang tua, istri dan perwakilan keluarganya.
Selain itu, rambut di kepala mereka digunduli sebagai bentuk kesadaran karena bersalah dan berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama melakukan kembali perbuatan melanggar hukum.
Selanjutnya atas persetujuan keluarga ke sepuluh pemuda yang melanggar hukum tersebut dibawa ke Masjid Baitul Muslihin Katangka didampingi Bhabikamtibmas Kelurahan Mappala Aiptu Umar Zulkarnain untuk dilakukan pembinaan mental dan rohani dibimbing ustadz yang sudah ditunjuk.
"Pemberian Restorative Justice ini agar mereka sadar tidak mengulangi perbuatannya serta demi kemanusiaan apalagi mereka sebagian masih di bawah umur. Namun, jika ditemukan kembali melanggar maka kita akan proses hukum lebih lanjut," papar Kapolsek menegaskan.
Sebelumnya, personel gabungan Brimob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini berhasil mengamankan delapan orang pemuda melakukan tawuran antar kelompok di Jalan Banta Bantaeng perbatasan Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Mamajang, Makassar.
Selain itu, turut diamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Gowa melakukan balap liar di sepanjang jalan Sultan Alauddin Makassar, saat operasi pengamanan perayaan pergantian tahun 1 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 Wita.
Sepuluh pemuda tersebut kemudian dibawa personel gabungan ke Polsek Rappocini untuk dilakukan pendataan. Sejumlah barang bukti senjata tajam dan motor tersangka juga turut diamankan petugas saat penangkapan.
"Kami melakukan penyelesaian masalah secara Restorative Justice kepada sepuluh pemuda tersebut dengan berbagai pertimbangan hukum," ujar Kapolsek Rappocini Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Yusuf di Makassar, Selasa.
Sebelum dibebaskan, para tersangka memanggil pihak keluarga dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari disaksikan oleh orang tua, istri dan perwakilan keluarganya.
Selain itu, rambut di kepala mereka digunduli sebagai bentuk kesadaran karena bersalah dan berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama melakukan kembali perbuatan melanggar hukum.
Selanjutnya atas persetujuan keluarga ke sepuluh pemuda yang melanggar hukum tersebut dibawa ke Masjid Baitul Muslihin Katangka didampingi Bhabikamtibmas Kelurahan Mappala Aiptu Umar Zulkarnain untuk dilakukan pembinaan mental dan rohani dibimbing ustadz yang sudah ditunjuk.
"Pemberian Restorative Justice ini agar mereka sadar tidak mengulangi perbuatannya serta demi kemanusiaan apalagi mereka sebagian masih di bawah umur. Namun, jika ditemukan kembali melanggar maka kita akan proses hukum lebih lanjut," papar Kapolsek menegaskan.
Sebelumnya, personel gabungan Brimob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini berhasil mengamankan delapan orang pemuda melakukan tawuran antar kelompok di Jalan Banta Bantaeng perbatasan Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Mamajang, Makassar.
Selain itu, turut diamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Gowa melakukan balap liar di sepanjang jalan Sultan Alauddin Makassar, saat operasi pengamanan perayaan pergantian tahun 1 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 Wita.
Sepuluh pemuda tersebut kemudian dibawa personel gabungan ke Polsek Rappocini untuk dilakukan pendataan. Sejumlah barang bukti senjata tajam dan motor tersangka juga turut diamankan petugas saat penangkapan.