Kejati Kalteng hentikan satu perkara berdasarkan keadilan restoratif
Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan satu perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara tersangka atas nama MA dan kawan-kawan yang disangka melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kamis mengatakan pada ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejati Kalteng Kalteng Pathor Rahman, Wakajati Kalteng, Aspidum, dan Kejari Barito Utara terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
"Penghentian penuntutan kepada MA Cs berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta tersangka dan korban sudah berdamai dalam perkara yang disangkakan," katanya.
Dodik menjelaskan, berawal pada 1 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Houling areal PT Permata Indah Sinergi (PIS) Km 12,4 Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara telah terjadi tindakan pemortalan yang berlangsung selama tiga hari sampai 3 Juli 2022 yang dilakukan oleh tersangka MA Cs.
Pemortalan tersebut dilakukan oleh MA Cs tentunya dengan cara menancapkan kayu bulat ke tanah di kedua sisi pada pinggir jalan hauling tersebut, yang mana pada ujung kayu diikat dengan tali akar lalu dibentangkan di sepanjang badan jalan tersebut.
Kemudian di tengah jalan tersebut dipasang sebuah tenda dari terpal yang digunakan untuk menjaga atau mengawasi sehingga truk bermuatan batubara, truk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mobil LV tidak bisa melewati jalan itu.
Baca juga: Kalteng optimistis mampu realisasikan target investasi Rp16 triliun
"Tujuan dari MS Cs melakukan pemortalan adalah meminta pihak PT Permata Indah Sinergi, untuk membayar uang ganti rugi terkait pencemaran lingkungan dari Sungai Potung," ucapnya.
Kemudian itu, sambung Dodik Mahendra mengungkapkan lokasi pemortalan tersebut merupakan lahan yang sudah dibebaskan milik saudara A pada 9 Agustus 2019, dengan harga Rp416 juta yang diserahkan langsung oleh pihak PT Permata Indah Sinergi kepada saudara A di rumahnya yang berada di Desa Teluk Malewai yang disertai dengan kwitansi dan surat perjanjian pengalihan hak atas tanah garapan nomor :106/PIS/ER.b-L.1/VIII/2019.
"Dampak dari pemortalan yang dilakukan oleh MA Cs, maka PT Permata Indah Sinergi tidak dapat melakukan kegiatan atau aktivitas pertambangan pada lokasi tersebut," ungkapnya.
Dalam penghentian perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Tengah dan jajaran, Kejari Kabupaten Barito Utara serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga memerintahkan kepada Kejari Kabupaten Barito Utara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalteng," demikian Dodik Mahendra.
Baca juga: Kemenkeu-Dekranasda dorong generasi muda manfaatkan peluang ekonomi dalam berwirausaha
Baca juga: Festival Tambun Bungai dukung pengembangan dan kemajuan sektor budpar
Baca juga: Pemprov Kalteng perkuat sinergi, optimalkan pengendalian inflasi jelang Ramadhan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kamis mengatakan pada ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejati Kalteng Kalteng Pathor Rahman, Wakajati Kalteng, Aspidum, dan Kejari Barito Utara terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
"Penghentian penuntutan kepada MA Cs berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta tersangka dan korban sudah berdamai dalam perkara yang disangkakan," katanya.
Dodik menjelaskan, berawal pada 1 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Houling areal PT Permata Indah Sinergi (PIS) Km 12,4 Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara telah terjadi tindakan pemortalan yang berlangsung selama tiga hari sampai 3 Juli 2022 yang dilakukan oleh tersangka MA Cs.
Pemortalan tersebut dilakukan oleh MA Cs tentunya dengan cara menancapkan kayu bulat ke tanah di kedua sisi pada pinggir jalan hauling tersebut, yang mana pada ujung kayu diikat dengan tali akar lalu dibentangkan di sepanjang badan jalan tersebut.
Kemudian di tengah jalan tersebut dipasang sebuah tenda dari terpal yang digunakan untuk menjaga atau mengawasi sehingga truk bermuatan batubara, truk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mobil LV tidak bisa melewati jalan itu.
Baca juga: Kalteng optimistis mampu realisasikan target investasi Rp16 triliun
"Tujuan dari MS Cs melakukan pemortalan adalah meminta pihak PT Permata Indah Sinergi, untuk membayar uang ganti rugi terkait pencemaran lingkungan dari Sungai Potung," ucapnya.
Kemudian itu, sambung Dodik Mahendra mengungkapkan lokasi pemortalan tersebut merupakan lahan yang sudah dibebaskan milik saudara A pada 9 Agustus 2019, dengan harga Rp416 juta yang diserahkan langsung oleh pihak PT Permata Indah Sinergi kepada saudara A di rumahnya yang berada di Desa Teluk Malewai yang disertai dengan kwitansi dan surat perjanjian pengalihan hak atas tanah garapan nomor :106/PIS/ER.b-L.1/VIII/2019.
"Dampak dari pemortalan yang dilakukan oleh MA Cs, maka PT Permata Indah Sinergi tidak dapat melakukan kegiatan atau aktivitas pertambangan pada lokasi tersebut," ungkapnya.
Dalam penghentian perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Tengah dan jajaran, Kejari Kabupaten Barito Utara serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga memerintahkan kepada Kejari Kabupaten Barito Utara menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Kalteng," demikian Dodik Mahendra.
Baca juga: Kemenkeu-Dekranasda dorong generasi muda manfaatkan peluang ekonomi dalam berwirausaha
Baca juga: Festival Tambun Bungai dukung pengembangan dan kemajuan sektor budpar
Baca juga: Pemprov Kalteng perkuat sinergi, optimalkan pengendalian inflasi jelang Ramadhan