Kesadaran pelaku UMKM Kotim mengurus sertifikasi halal perlu ditingkatkan
Sampit (ANTARA) - Kesadaran pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dalam mengurus sertifikasi halal untuk produk mereka masih perlu ditingkatkan.
"Pelaku UMKM masih kurang antusias. Makanya ada perintah Kementerian Agama kepada penyuluh agama se-Indonesia untuk melakukan pendampingan. Tapi kami bersyukur karena saat ini pendaftar di Kotim terbanyak di Kalteng," kata Kepala Kantor Cabang Halal Center Cendikia Muslim Kotawaringin Timur, Sugianto di Sampit, Selasa.
Sugianto menjelaskan, sertifikasi halal merupakan kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014. Seluruh produk makanan, jamu dan obat tradisional wajib bersertifikasi halal terhitung 17 Oktober 2024.
Pengurusan sertifikasi halal cukup mudah. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs ptsp.halal.co.id. Satu pengajuan bisa untuk lima jenis produk. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal.
Sugianto mengimbau pelaku UMKM di Kotawaringin Timur mendaftarkan sertifikasi halal produk mereka. Apalagi tahun ini pemerintah membuka kuota sebanyak satu juta sertifikasi halal produk terhitung mulai Januari 2023.
Sertifikasi halal menjadi penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk yang dijual benar-benar halal. Selain itu, sertifikasi halal kini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar produk.
"Kalau sekarang itu syarat izin edar itu harus izin halal dulu. Kalau dulu izin edar dulu baru sertifikasi halal. Kalau sekarang boleh mengurus berbarengan, tetapi justru di OSS tidak bisa lewat izin edar kalau tidak halal," sambung Sugianto.
Baca juga: BKSDA berusaha menangkap buaya yang meresahkan warga Sampit
Dia mengakui, saat ini memang masyarakat banyak yang belum paham tentang proses pengajuan sertifikasi halal. Untuk itulah dilakukan pendampingan oleh penyuluh agama dan pihak terkait.
"Perlu peran pemerintah daerah untuk ikut mensosialisasikan sertifikasi halal ini karena juga menyangkut pelaku usaha di daerah kita. Ini juga upaya untuk mewujudkan Indonesia menjadi industri halal dunia," ujar Sugianto.
Sementara itu, saat peringatan Hari Amal Bakti ke-77 Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur yang dipusatkan di halaman Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Kotawaringin Timur Desa Lubuk Ranggan Kecamatan Cempaga, diberikan penghargaan kepada para pendamping sertifikasi halal.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur. Sugianto termasuk salah satu tokoh yang mendapat penghargaan tersebut atas partisipasinya memberikan pendampingan sertifikasi halal di lingkungan Kementerian Agama setempat.
Dalam acara itu diumumkan daftar perolehan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal BPJPH oleh penyuluh agama Islam bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kotawaringin Timur.
Jumlah total perolehan pendampingan oleh jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 759 pendaftar.
Rinciannya yaitu Kecamatan Parenggean 131 pendaftar, Mentaya Hilir Selatan 101 pendaftar, Mentawa Baru Ketapang 77 pendaftar, Mentaya Hulu 68 pendaftar, Antang Kalang dan Telaga Antang 64 pendaftar, Baamang 54 pendaftar, Kota Besi 62 pendaftar, Cempaga Hulu 42 pendaftar, Mentaya Hilir Utara 32 pendaftar, Cempaga 32 pendaftar, Seranau 25 pendaftar, Telawang 25 pendaftar, Bukit Santuai 24 pendaftar, Teluk Sampit 13 pendaftar dan Pulau Hanaut 9 pendaftar.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi kinerja pengamanan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Bupati Kotim upayakan tidak ada lagi anak putus sekolah
Baca juga: ASN Kemenag Kotim diminta gelorakan semangat kerukunan di tahun politik
"Pelaku UMKM masih kurang antusias. Makanya ada perintah Kementerian Agama kepada penyuluh agama se-Indonesia untuk melakukan pendampingan. Tapi kami bersyukur karena saat ini pendaftar di Kotim terbanyak di Kalteng," kata Kepala Kantor Cabang Halal Center Cendikia Muslim Kotawaringin Timur, Sugianto di Sampit, Selasa.
Sugianto menjelaskan, sertifikasi halal merupakan kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014. Seluruh produk makanan, jamu dan obat tradisional wajib bersertifikasi halal terhitung 17 Oktober 2024.
Pengurusan sertifikasi halal cukup mudah. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs ptsp.halal.co.id. Satu pengajuan bisa untuk lima jenis produk. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal.
Sugianto mengimbau pelaku UMKM di Kotawaringin Timur mendaftarkan sertifikasi halal produk mereka. Apalagi tahun ini pemerintah membuka kuota sebanyak satu juta sertifikasi halal produk terhitung mulai Januari 2023.
Sertifikasi halal menjadi penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk yang dijual benar-benar halal. Selain itu, sertifikasi halal kini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar produk.
"Kalau sekarang itu syarat izin edar itu harus izin halal dulu. Kalau dulu izin edar dulu baru sertifikasi halal. Kalau sekarang boleh mengurus berbarengan, tetapi justru di OSS tidak bisa lewat izin edar kalau tidak halal," sambung Sugianto.
Baca juga: BKSDA berusaha menangkap buaya yang meresahkan warga Sampit
Dia mengakui, saat ini memang masyarakat banyak yang belum paham tentang proses pengajuan sertifikasi halal. Untuk itulah dilakukan pendampingan oleh penyuluh agama dan pihak terkait.
"Perlu peran pemerintah daerah untuk ikut mensosialisasikan sertifikasi halal ini karena juga menyangkut pelaku usaha di daerah kita. Ini juga upaya untuk mewujudkan Indonesia menjadi industri halal dunia," ujar Sugianto.
Sementara itu, saat peringatan Hari Amal Bakti ke-77 Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur yang dipusatkan di halaman Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Kotawaringin Timur Desa Lubuk Ranggan Kecamatan Cempaga, diberikan penghargaan kepada para pendamping sertifikasi halal.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur. Sugianto termasuk salah satu tokoh yang mendapat penghargaan tersebut atas partisipasinya memberikan pendampingan sertifikasi halal di lingkungan Kementerian Agama setempat.
Dalam acara itu diumumkan daftar perolehan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal BPJPH oleh penyuluh agama Islam bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kotawaringin Timur.
Jumlah total perolehan pendampingan oleh jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 759 pendaftar.
Rinciannya yaitu Kecamatan Parenggean 131 pendaftar, Mentaya Hilir Selatan 101 pendaftar, Mentawa Baru Ketapang 77 pendaftar, Mentaya Hulu 68 pendaftar, Antang Kalang dan Telaga Antang 64 pendaftar, Baamang 54 pendaftar, Kota Besi 62 pendaftar, Cempaga Hulu 42 pendaftar, Mentaya Hilir Utara 32 pendaftar, Cempaga 32 pendaftar, Seranau 25 pendaftar, Telawang 25 pendaftar, Bukit Santuai 24 pendaftar, Teluk Sampit 13 pendaftar dan Pulau Hanaut 9 pendaftar.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi kinerja pengamanan Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Bupati Kotim upayakan tidak ada lagi anak putus sekolah
Baca juga: ASN Kemenag Kotim diminta gelorakan semangat kerukunan di tahun politik