Manado (ANTARA) - Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara melalui Subdit V Siber melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian data (illegal access) di bidang informasi dan transaksi elektronik.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seorang warga di SPKT Polda Sulut pada tanggal 30 November 2022," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Kamis.
Kapolda yang didampingi, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi, mengatakan dalam laporan itu, korban merasa keberatan, dimana data pribadinya dapat diakses oleh pihak yang tidak dikehendaki korban, dalam hal ini dari aplikasi salah satu penyedia pinjaman online atau dalam jaringan
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan perangkat yang digunakan dalam proses pemeriksaan, ditemukan prosedur dalam penagihan hutang peminjam dimana desk collection dapat melakukan akses membuka buku telepon atau daftar nomor telepon nasabah pada pinjaman online tersebut," kata mantan Kapolda NTT tersebut.
Desk collection, lanjutnya, dapat membuka buku telepon nasabah dengan menggunakan aplikasi yang tersedia di perangkat laptop yang tersedia di kantor pinjaman online.
"Kemudian desk collection menghubungi kontak-kontak yang ada dalam phone book nasabah," katanya.
Menurut Kapolda, Polda Sulut juga sudah mengambil keterangan terhadap ahli ITE.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE, diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terdapat penyebaran data pribadi," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari dua lokasi, yaitu kompleks pertokoan Bahu Mall dan kompleks pertokoan Marina Plaza.
"Jadi total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut sebanyak 99 buah Laptop, 20 buah CPU dan tiga set DVR CCTV,"
Untuk sementara para terduga pelaku sedang dalam penyelidikan polisi, dan akan dikenakan hukuman UU tentang ITE.
"Kasus ini terus didalami polisi. Nantinya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 8 tahun penjara dan/atau dengan denda sebanyak-banyaknya 80 juta rupiah," kata Kapolda.
Terkait kasus ini, Kapolda mengimbau kepada warga agar berhati-hati dengan keamanan data pribadi.
"Pengungkapan kasus ini yang pertama di Sulut, dan kami terus mengikuti apa yang menjadi tren yang terjadi di masyarakat. Jangan mudah tergiur dengan pinjaman online bunga rendah atau persyaratan mudah, berhati-hatilah dengan keamanan data pribadi, rajin-rajinlah ganti password," katanya.