Polresta Palangka Raya tindak tegas pengendara gunakan knalpot brong

id Polresta Palangka Raya,Kalimantan Tengah,Kompol Feriza Winanda Lubis,Kasat Lantas Polresta Palangka Raya,Knalpot Brong,Balapan Liar

Polresta Palangka Raya tindak tegas pengendara gunakan knalpot brong

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis saat dibincangi sejumlah awka media di Palangka Raya, Selasa (7/2/2023). ANTARA/Adi Wibowo 

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong yang sering kali digunakan untuk aksi balap liar di jalan raya di daerah itu. 

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis di Palangka Raya, Selasa mengatakan pengendara yang menggunakan knalpot brong selama ini membuat resah masyarakat. 

"Selain tidak sesuai standar, juga membuat bising bagi pengguna jalan raya di sejumlah titik," katanya. 
 
Feriza Winanda Lubis menuturkan, aksi balap liar di jalan raya di wilayah hukumnya sekarang dilakukan secara masif oleh sekelompok remaja dan anak-anak muda di daerah setempat. Bahkan pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak tegasnya bagi mereka yang nekat mengelar aksi balap liar di sejumlah tempat.

"Bahkan di wilayah objek vital seperti di Jalan Brigjen Katamso yang juga lingkup perkantoran pemprov setempat dan rumah jabatan Gubernur Kalteng, terpaksa ruas jalan itu ditutup pada jam-jam tertentu karena dijadikan arena balap liar oleh sekelompok anak muda," ucapnya.

Dia menuturkan, selama ini Satlantas Polresta setempat sudah melakukan penertiban aksi balap liar di sejumlah tempat salah satunya di Jalan Adonis Samad.

Dimana personel Satlantas yang turun untuk menertibkan kegiatan sekelompok pemuda tersebut, langsung diberi sanksi oleh anggota.

"Jadi bagi sepeda motor mereka yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti menggunakan knalpot brong mereka harus lepas dan dititipkan di Satlantas Polresta Palangka Raya," ungkapnya.

Pejabat Utama (PJU) Polresta Palangka Raya itu mengungkapkan, bahwa para orang tua remaja dan pemuda yang terlibat aksi balap liar juga di wajibkan menulis surat pernyataan agar anaknya tidak melakukan perbuatan serupa lagi.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya gandeng Polres perketat pengawasan distribusi gas bersubsidi

Tidak hanya itu, ia juga mengimbau agar para orang tua juga benar-benar mengawasi pergaulan anak-anaknya di luar rumah. Sebab apabila tidak dilakukan pengawasan, takutnya mereka melakukan hal-hal ekstrem salah satunya aksi balap liar di jalan raya.

"Kegiatan yang mereka lakukan itu dapat membahayakan dirinya sendiri dan juga keselamatan orang lain," ungkapnya.

Ditambahkan Feriza Winanda Lubis, anggota Satlantas Polresta Palangka Raya yang piket di Pos Polisi Bundaran Besar selalu menggencarkan patroli ke sejumlah titik ruas jalan raya yang dijadikan arena balap liar oleh sekelompok anak-anak muda.

"Patroli tersebut gencar dilakukan untuk mencegah maraknya aksi balap liar di sejumlah titik. Bahkan kami akan tindak tegas pelaku balap liar yang selama ini kebanyakannya menggunakan knalpot brong," demikian Kasat Lantas Polresta Palangka Raya berpangkat melati satu itu.

Baca juga: Polisi tangkap pemilik puluhan paket sabu di Palangka Raya

Baca juga: Polres Palangka Raya tingkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan