Bupati Seruyan apresiasi penanaman perdana kebun plasma PT RHS

id Pemkab seruyan, bupati seruyan yulhaidir, kebun plasma, kelapa sawit, pt rimba harapan sakti, pt rhs, pematang limau, seruyan, kuala pembuang

Bupati Seruyan apresiasi penanaman perdana kebun plasma PT RHS

Bupati Seruyan Yulhaidir melakukan penanaman perdana kebun plasma oleh PT Rimba Harapan Sakti di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, (6/2/2023). (ANTARA/HO-Prokom Seruyan)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Yulhaidir mengapresiasi sekaligus ikut melaksanakan penanaman perdana kelapa sawit di kebun plasma seluas 224 hektare (20 persen) di Desa Pematang Limau yang dilaksanakan PT Rimba Harapan Sakti (RHS).

“Kebun plasma tersebut merupakan realisasi dari perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di wilayah setempat, yakni PT. RHS Wilmar Group,” kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Rabu.

Pihaknya juga mengapresiasi PT. RHS Wilmar Group serta perusahaan lain yang telah memenuhi kewajiban merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Hal itu memang sangat diharap dan dinanti masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada PT RHS yang telah memenuhi kewajibannya merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat. Kita harap hal ini juga bisa dijalankan perusahaan yang belum merealisasikan plasma tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Berikut perkembangan kasus DBD di Seruyan

Dia mengatakan, realisasi kebun plasma ini merupakan upaya yang dilakukan Pemkab Seruyan selama ini demi menyejahterakan masyarakat. Tentu hal ini berkat dukungan semua pihak yang saling bersinergi dalam mewujudkannya.

“Memang kita berupaya maksimal agar kebun plasma ini bisa direalisasikan kepada masyarakat, namun tentunya hal tersebut harus didukung semua pihak termasuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Orang nomor satu di Seruyan itu menambahkan, kebun plasma merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada.

“Kita sudah berkomitmen agar hak-hak masyarakat seperti kebun plasma ini bisa terealisasi, sehingga dengan demikian dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” demikian Yulhaidir.

Baca juga: Pemkab Seruyan tolak persetujuan prinsip TMKH tanpa cadangan kebun masyarakat