Pemkab Seruyan tolak persetujuan prinsip TMKH tanpa cadangan kebun masyarakat

id Pemkab Seruyan tolak persetujuan prinsip TMKH tanpa cadangkan kebun masyarakat, kalteng, seruyan, hutan

Pemkab Seruyan tolak persetujuan prinsip TMKH tanpa cadangan kebun masyarakat

Kepala Bappedalitbang Seruyan Budi Purwanto di Kuala Pembuang. ANTARA/HO-Prokom Seruyan

Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan menolak berita acara persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh dan Seruyan Raya.

“Penolakan tersebut dikarenakan dalam peta hasil penataan batas areal persetujuan prinsip TMKH untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit PT BAP tidak mencadangkan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare atau 20 persen pelepasan kawasan,” kata Bupati Seruyan melalui Kepala Bappedalitbang Seruyan selaku anggota panitia tata batas, di Kuala Pembuang, Sabtu.

Dia mengatakan, Hal ini juga sejalan dengan persetujuan prinsip kepala BKPM RI  Menteri LHK Nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021, dan ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2021 pasal 276 ayat (1) yang menegaskan bahwa kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan diatur pelepasannya dengan komposisi paling banyak 80 persen untuk perusahaan perkebunan, dan paling sedikit 20 persen untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Ketentuan ini berlaku untuk semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan permohonan izin prinsip. Ini bertujuan untuk melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, serta untuk menyejahterakan masyarakat sekitar kebun dalam rangka meningkatkan perekonomian.

Baca juga: Hasupa Hasundau mampu tingkatkan persaudaraan dan kerukunan masyarakat

“Saat ini sudah ada perusahaan yang melaksanakan regulasi tersebut yaitu Wilmar Group, Musirawas Group, Goodhope Group, PT. Sawitmas Nugraha Perdana dan PT. Menthobi Sawit Jaya, semoga setiap perusahan bisa melaksanakan hal yang sama,” ungkapnya.

Dia menambahkan, PT BAP menyampaikan permohonan TMKH kepada Menteri LHK, terakhir dengan surat nomor : BAB2/DL6/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 hal permohonan penyelesaian pelepasan kawasan hutan/TMKH sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2012.

Atas permohonan tersebut Menteri LHK, Kepala  Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menerbitkan surat persetujuan prinsip nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021 hal persetujuan prinsip TMKH untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. BAP seluas 17.423 hektare di Seruyan.

Baca juga: Bupati Seruyan dorong perbaikan tata kelola perkebunan

Baca juga: DKPP Seruyan sediakan 20 unit mesin pompa air atasi kekeringan lahan pertanian

Baca juga: Festival Budaya Sepan Biha diharapkan menjadi agenda tahunan