Dua manajer PT Nindya Karya dipanggil KPK

id kpk, PT Nindya Karya,korupsi

Dua manajer PT Nindya Karya dipanggil KPK

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua manajer dan satu staf PT Nindya Karya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran (TA) 2013-2015.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015, untuk tersangka MNS (M Nasir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan ada tiga saksi yang akan diperiksa di Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tiga saksi tersebut yakni:  Fahd Muazzaz alias Anjas selaku Koordinator Keuangan Divisi Property PT Nindya Karya, yang merupakan mantan Site Administration Manajer Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis (multiyears) TA 2014-2015.

Andika Prabowo Cashier Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multiyears) TA 2013-2015 PT Nindya Karya dan Prisyanur Hartanto selaku Site Engineer Manager Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013-2015 PT Nindya Karya.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).

Baca juga: Eks dirut PT Antam dipanggil KPK

KPK menjelaskan M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada saat itu, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal indikasi kerugian negara atas perbuatan M Nasir dan Hobby Siregar mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Bahkan, berdasarkan pengembangan penyidikan kasus proyek jalan di Bengkalis itu, KPK pun menetapkan M Nasir sebagai tersangka dalam empat kasus lainnya.

Pertama, M Nasir menjadi tersangka bersama Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) TA 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.

Kedua, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek tahun jamak (multiyears) peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.

Selanjutnya, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) TA 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor, masing-masing adalah I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Direktur Kemenperin dipanggil sebagai saksi kasus Antam

Baca juga: Dugaan penyelewengan di BRIN

Baca juga: Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di vonis 10 tahun penjara