Pemkab Bartim siapkan Rp4,5 miliar tuntaskan Jalan Pulau Padang-Betang Nalong

id Pemkab bartim, dinas pupr perkim bartim, jalan pulau padang-betang nalong, patangkep tutui, tamiang layang, bartim, barito timur

Pemkab Bartim siapkan Rp4,5 miliar tuntaskan Jalan Pulau Padang-Betang Nalong

Kondisi Jalan Pulau Padang - Betang Nalong sesudah hujan di Desa Betang Nalong Kecamatan Patangkep Tutui, Senin (20/2/2023). (ANTARA/HO-Dinas PUPR Perkim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim) menganggarkan Rp4,5 miliar untuk menuntaskan pembangunan Jalan Pulau Padang-Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui.

“Rencana lelangnya dilaksanakan Maret dan mulai pekerjaan ditargetkan April 2023,” kata Kepala Dinas PUPR Perkim Yumail J Paladuk melalui Sekretaris Dodianto di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, penuntasan pembangunan jalan tersebut sesuai dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Barito Timur, sekaligus menjawab harapan masyarakat yang terkendala akses jalan yang bertautan dengan program ekonomi kerakyatan.

Dijelaskan Dodi, diprediksi pada April 2023 sudah memasuki musim kemarau sehingga dengan waktu empat bulan atau 120 hari kalender, akan cukup waktu menyelesaikan pekerjaan jalan yang memiliki panjang sekitar 800 meter tersebut.

Baca juga: Wabup Bartim: ASN miliki tanggung jawab dan pelayanan terbaik kepada masyarakat

Item pekerjaan untuk jalan tersebut di antaranya pengerasan, pembuatan gorong-gorong dan pengaspalan. Dengan memasuki musim kemarau, diperkirakan tidak ada kendala dalam proses pembangunan jalan tersebut.

“Kita berharap jalan tersebut sudah fungsional sehingga masyarakat Desa Betang Nalong maupun Pulau Padang di Kecamatan Patangkep Tutui bisa melintasi jalan dengan nyaman,” terangnya.

Jika jalan tersebut sudah selesai, Dodi berharap pemerintah desa dan masyarakat sekitar bisa menjaga dan memelihara jalan tersebut seperti mengawasi angkutan yang lewat, karena jalan kelas III yang dibangun memiliki daya atau kekuatan tertentu.

Jalan Kelas III B merupakan jalan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan delapan ton.

“Saling menjaga dan memelihara jalan tersebut dengan harapan jalan dapat menjadi akses yang tetap kuat dan layak dipergunakan masyarakat umum. Jangan sampai dilintasi angkutan berat seperti angkutan kayu dan komoditi lainnya, karena kapasitas jalannya bukan untuk angkutan bermuatan berat di atas delapan ton,” kata Dodi.


Baca juga: DPRD Bartim sambut baik permohonan masyarakat terkait pasar khusus hewan