Kemenpan RB berikan penghargaan pelayanan prima kepada Polres Pulang Pisau

id Kemenpan RB berikan penghargaan pelayanan prima kepada Polres Pulang Pisau, kalteng, Pulang Pisau, polres Pulang pisau

Kemenpan RB berikan penghargaan pelayanan prima kepada Polres Pulang Pisau

Kapolres Pulang Pisau menerima penghargaan kategori pelayanan prima dari Kemenpan RB. ANTARA/ HO-Humas Polres Pulang Pisau

Pulang Pisau (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan penghargaan kepada Polres Pulang Pisau  atas kategori pelayanan prima hasil dari Pemantauan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2022 di lingkungan Polri.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Maruf Amin didampingi Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Rupattama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

“Atas nama pribadi dan sebagai Kapolres Pulang Pisau memberikan  apresiasi atas kerja keras, dedikasi, integritas dan komitmen seluruh personel yang telah bekerja dengan baik  dengan memberikan pelayanan yang prima kepada warga masyarakat,” kata Kapolres Pulang Pisau Kalimanten Tengah AKBP Kurniawan Hartono dalam rilisnya, Selasa.

Dia mengungkapkan, selain Polres Pulang Pisau ada sebanyak 47 unit kerja Polri yang juga mendapatkan penghargaan predikat pelayanan prima.

Kurniawan menegaskan mempertahankan predikat ini jauh lebih berat. Polres setempat terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan mempermudah setiap urusan terkait dengan berbagai pelayanan kepolisian, di antaranya dengan mempermudah pelayanan administrasi yang mulai dilaksanakan secara digital, serta menghindari pelanggaran sekecil apapun bentuknya agar pelayanan prima bisa terus diwujudkan.

Baca juga: Bulog Kapuas jual beras harga terjangkau kendalikan inflasi

Dijelaskannya, penghargaan kategori pelayanan prima yang  diberikan oleh Kemenpan RB kepada Polres Pulang Pisau berdasarkan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik kepada Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro di lingkup Kepolisian Republik Indonesia  seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kriteria penilaian pelayanan prima ini, terang Kurniawan, dilakukan setiap tahun oleh Kemenpan RB di setiap unit pelayanan. Penilaian di antaranya terhadap pelayanan SPKT, SKCK dan pelayanan pembuatan SIM, dengan kriteria penilaian mulai dari sarana dan prasarana, fasilitas tempat pelayanan, serta sumber daya personel yang memiliki kompentensi pada masing-masing bidang pelayanan.

Penilaian lainnya juga ditambah ketersediaan petugas pelayanan yang memiliki sumber daya manusia profesional dan memadai. 

Selain itu memiliki sarana informasi pelayanan publik yang baik dan humanis dengan tersedianya pelayanan konsultasi dan pengaduan, serta terus melakukan pengawasan internal untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan pelayanan terhadap publik bisa cepat dan tepat.

Kurniawan meminta kepada seluruh personel Polres Pulang Pisau melalui Polsek secara langsung berinteraksi dengan masyarakat untuk memastikan situasi Kamtibmas yang kondusif serta memberikan pelayanan kepolisian secara baik dan maksimal kepada masyarakat di kabupaten setempat.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau dukung pembinaan atlet sejak dini

Baca juga: DTPHP Kalteng akui pengembangan Food Estate hadapi sejumlah tantangan

Baca juga: BUMDesma Banama Tingang tandatangani kesepahaman dengan LKD