Jakarta (ANTARA) - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
"Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui," kata Awan dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu,
Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Dari tim eksaminasi laporan harta kekayaan, Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan. Hasilnya, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.
Dalam tim ini, Itjen juga melakukan penelitian mendalam atas harta yang dipamerkan di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.
Awan melanjutkan, hasil dari tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan yaitu terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.
Kemudian, ditemukan pula RAT tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan sebagian aset RAT diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, adik, dan teman.
Tim investigasi dugaan fraud pun menemukan empat hal. Pertama, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," tambahnya.
Kedua, lanjut dia, RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya
Temuan keempat yakni terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya
Berita Terkait
Percepat transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi telekomunikasi
Rabu, 15 Mei 2024 23:08 Wib
Menteri BUMN meresmikan wisata sejarah dan jurnalisme AHC
Selasa, 14 Mei 2024 13:06 Wib
Menteri ATR sebut kepastian hukum atas tanah tingkatkan minat investasi
Senin, 13 Mei 2024 8:51 Wib
Jelang kedatangan jamaah, Menag cek hotel dan dapur di Madinah
Jumat, 10 Mei 2024 7:04 Wib
70 ton bumbu Indonesia sudah didatangkan untuk kebutuhan jamaah haji
Rabu, 8 Mei 2024 6:39 Wib
Istana Negara di IKN masuki fase pengerjaan interior
Selasa, 7 Mei 2024 6:42 Wib
Eko Patrio pantas jadi menteri dari PAN
Senin, 6 Mei 2024 21:59 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib