DPK Pulang Pisau perkuat pengelolaan arsip di dua kecamatan

id DPK Pulang Pisau perkuat pengelolaan arsip di dua kecamatan, kalteng, Pulang pisau

DPK Pulang Pisau perkuat pengelolaan arsip di dua kecamatan

Bimbingan teknis pengelolaan arsip dinamis yang diikuti perwakilan pemerintah desa/kelurahan Kecamatan Kahayan Kuala dan Kecamatan Sebangau Kuala di aula Mess Pemda pada Jumat (17/3/2023). ANTARA/ HO-Diskominfostandi Pulang Pisau

Pulang Pisau (ANTARA) - Staf ahli Bidang Pembangunan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa penguatan pengelolaan arsip melalui bimbingan teknis yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) diharapkan bisa mendukung kinerja pemerintah setempat.

“Arsip juga sebagai alat bukti dalam penegakan hukum dan menjadi sumber data bagi tata kelola pemerintahan, baik pusat sampai di daerah sehingga arsip harus dikelola dengan baik,” kata Iwan Hermawan di Pulang Pisau, Jumat.

Mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, dirinya meminta tujuan dari penguatan pengelolaan arsip untuk ini adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya menjamin kepentingan negara dan hak kedataan rakyat.

Secara umum arsip memiliki fungsi sebagai penunjang aktivitas administrasi, alat pengambil keputusan, bukti pertanggungjawaban, sumber informasi dan wahana komunikasi. Penerapan pengelolaan arsip juga sebagai upaya menjaga identitas jati diri suatu daerah dengan nilai kekinian dan nanti.

Maksud nilai kekinian disini, jelas Iwan Hermawan, adalah untuk mendukung akuntabilitas kinerja, sedangkan nilai akan datang terkait dengan warisan budaya, sejarah yang harus dirawat dan diwariskan kepada generasi yang akan datang sehingga arsip menjadi susunan informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan Negara.

Baca juga: Tiga anggota Polres Pulpis diberhentikan tidak dengan hormat

Menurutnya, pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan ini diberlakukan wajib kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulang Pisau Sopiyah mengatakan penguatan pengelolaan arsip melalui bimbingan teknis ini diberikan kepada pemerintah desa dan kelurahan di Kecamatan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala.

Dikatakan Sopiyah, rendahnya tenaga atau sumber daya manusia membuat pengelolaan dan pengolahan arsip hingga penyajian arsip ini masih rendah. Bukan hanya di OPD, tetapi juga di tingkat pemerintahan desa. 

“Pengelolaan kearsipan ini sangat penting dalam penyajian informasi dalam merumuskan suatu kebijakan dan membuat suatu keputusan bagi pimpinan sebuah instansi maupun pemerintah di tingkat desa,” ucapnya.

Dijelaskan Sopiyah, penguatan pengelolaan arsip dinamis ini juga melibatkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau: Perkembangan teknologi bagai dua sisi mata pisau

Baca juga: Pulang Pisau kembangkan perpaduan olahraga dan rekreasi

Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan sinergitas kerukunan antarumat beragama