DPRD Palangka Raya dorong UMKM urus sertifikat halal

id DPRD Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Ruselita,Serifikasi halal,PPH,kementerian Agama

DPRD Palangka Raya dorong UMKM urus sertifikat halal

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita mendorong pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengajukan sertifikasi halal, sesuai program sertifikat halal gratis dari pemerintah melalui kantor Kementerian Agama setempat.

"Kepemilikan label atau sertifikat halal ini akan sangat membantu pelaku UMKM di Kota Palangka Raya untuk naik kelas," kata Ruselita di Palangka Raya, Minggu.

Ruselita menuturkan, sertifikasi halal menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan pelaku UMKM agar produk-produk olahannya bisa bersaing di kancah nasional hingga internasional.

"Apabila UMKM di daerah ingin maju, skala berpikirnya jangan hanya dalam kota atau lokal saja. Salah satu syarat ekspor itu adalah sertifikasi halal. Makanya perlu untuk bersaing ke pasar yang lebih luas," tutupnya.

Ditambahkan Srikandi di DPRD Kota Palangka Raya itu, sertifikasi halal memiliki tambahan nilai bagi pelaku UMKM terhadap usaha-usaha yang mereka lakukan. Untuk itu pelaku UMKM diimbau manfaatkan segera program sertifikasi halal gratis yang merupakan program pemerintah.

Baca juga: Masjid Kubah Kecubung bisa jadi wisata religi di Palangka Raya

"Segera miliki label halal karena dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha atau pelaku usaha kecil, dalam membuka peluang pemasaran dengan jangkauan ekspor," ungkapnya.

Disampaikan, untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal tersebut para pelaku UMKM bisa mendaftarkan melalui pendamping produk halal (PPH) yang sudah ditunjuk oleh lembaga.

"Puluhan pelaku usaha di Palangka Raya sebagian sudah mendaftarkan diri sehingga produk-produknya nantinya bersertifikasi halal dan siap bersaing ke pasar nasional," demikian Ruselita.

Saat ini petugas dari PPH terus melakukan penyisiran terhadap pelaku usaha yang berada di Kota Palangka Raya untuk membantu mendaftarkan produk-produk olahan pelaku usaha agar menjadi produk yang memiliki sertifikat halal.

Petugas PPH juga gencar mendatangi karena pelaku UMKM yang tidak mengetahui informasi tersebut, sehingga mereka apa yang diinginkan terlaksana dengan dan baik sesuai dengan harapan.  

Baca juga: Disdik Palangka Raya tetapkan jadwal libur dan belajar saat Ramadhan

Baca juga: Hindari kecurangan, atlet Porprov Kalteng diminta di "screening" terbuka

Baca juga: Kesehatan 293.661 warga Palangka Raya terlindungi program JKN