Tito Karnavian prihatin atas kasus korupsi Bupati Kapuas

id Mendagri,Tito Karnavian,kasus ben brahim,kalteng,kapuas,Tito Karnavian prihatin atas kasus korupsi Bupati Kapuas

Tito Karnavian prihatin atas kasus korupsi Bupati Kapuas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Saya prihatin dengan kejadian-kejadian (korupsi). Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah berubah
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan prihatin atas kasus korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BSBB) sehingga pihaknya meminta kepala daerah untuk berubah. 
 
"Saya prihatin dengan kejadian-kejadian (korupsi). Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah berubah," kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Rabu.
 
Mendagri meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk cepat beradaptasi ke arah gerakan antikorupsi. 
 
Baca juga: Bupati Kapuas dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka

"Saya ulangi, harus cepat beradaptasi pada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih," kata Tito.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Tito ketika respons kasus korupsi BSBB yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (28/3).
 
Baca juga: KPK geledah kantor hingga rumah pribadi Bupati Kapuas

Terkait dengan kasus BSBB, Tito menyatakan dirinya menghormati proses hukum.

Ia mempercayai pada KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar itu.
 
Baca juga: KPK bawa dua koper besar usai geledah kantor Bupati Kapuas

"Saya menghormati proses hukum. Saya enggak tahu kasusnya secara detail, saya hanya membaca media," kata Tito.
 
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa BSBB melakukan korupsi bersama istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni (AE).
 
Baca juga: Bupati Kapuas dan Istrinya ditahan KPK

Keduanya melakukan korupsi dengan modus pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

BSBB dan AE dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terhitung mulai  Selasa (28/3) hingga 16 April 2023 di Rutan KPK.

Baca juga: KPK kembali lakukan penggeledahan, kini giliran Kantor DPUPRPKP dan PDAM Kapuas

Baca juga: Pemkab Kapuas perpanjang masa pendaftaran calon anggota Paskibraka

Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim resmikan rumah jabatan