Sekda Kalteng berbagi bingkisan kepada penyandang disabilitas

id Pemprov kalteng, gubernur kalteng sugianto sabran, sekda kalteng nuryakin, disabilitas kalteng, ramadhan, kalteng, kalim

Sekda Kalteng berbagi bingkisan kepada penyandang disabilitas

Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin berbagi bersama penyandang disabilitas, Palangka Raya, (1/4/2023). (ANTARA/HO-Pemprov Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin berbagi berkah berupa bingkisan Ramadhan 1444 Hijriah kepada para penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya.

"Di bulan penuh keberkahan ini, bukan hanya pemerintah yang harus hadir, tetapi setiap elemen masyarakat harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi, termasuk kepada warga disabilitas yang memiliki keterbatasan dalam beraktivitas untuk kelangsungan hidupnya," kata Nuryakin di Palangka Raya, Minggu.

Ia menyerahkan sebanyak 60 paket bingkisan sembako, 30 lembar sarung, dan 20 mukena yang diserahkan kepada penyandang disabilitas di Sekretariat DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kalteng. 

Menurutnya, kegiatan ini juga sekaligus implementasi dari pemerintah menjamin kelangsungan hidup setiap warganegara, termasuk penyandang disabilitas.

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, bahwa negara menjamin kelangsungan hidup penyandang disabilitas, untuk itu pemerintah harus hadir," tuturnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng harap ICMI jadi wadah pengembangan diri masyarakat

Sementara itu perwakilan penyandang disabilitas yang menerima bingkisan atau bantuan tersebut memberikan apresiasi kepada pemerintah.

"Alhamdulillah, mewakili lainnya, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah melalui Sekda yang secara pribadi menyalurkan bantuan kepada penyandang disabilitas di bulan yang penuh keberkahan ini," kata Mulyansyah yang juga Pengurus Pertuni Kalteng, .

Pemprov Kalteng berkomitmen dalam memenuhi hak bagi para penyandang disabilitas. Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menegaskan pemerintah mengayomi dan memberi perlindungan sesuai amanah UU Nomor 8 Tahun 2016 bahwa  penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam potensi di segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Pelaksanaan maupun pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, guna mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, dan bermartabat. 

"Keberadaannya (penyandang disabilitas) jangan lagi diartikan tidak ada kesempatan. Kita memberikan peluang dan ruang gerak seluasnya," ucap Edy Pratowo.

Baca juga: Gubernur Kalteng bersilaturahim dengan pengurus ICMI