Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mempersiapkan diri menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman (menghadapi gugatan) Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pelaksanaan pemilu setiap lima tahun harus diperjuangkan
Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, lalu menegaskan KPU senantiasa serius dalam menghadapi seluruh proses hukum terkait penyelenggaraan pemilu yang melibatkan mereka. Keseriusan tersebut, lanjut dia, dihadirkan oleh KPU RI untuk memastikan penyelenggaraan beragam tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu.
"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius agar tahapan pemilu tidak terganggu," ujar dia.
Baca juga: 110 juta penduduk usia muda diprediksi ikut Pemilu 2024
Sebelumnya sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Partai Berkarya tertanggal 4 April 2023 mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum.
Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum. Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Berikutnya, mereka juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.
Lalu, Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ketua KPU RI dapat sanksi peringatan soal sistem pemilu
Baca juga: KPU RI siap hadapi Partai Prima
Berita Terkait
DAD: Kedatangan Wapres ke Kalimantan Tengah sinergikan pembangunan daerah
Senin, 4 November 2024 18:44 Wib
Teras Narang beri perhatian terhadap pembentukan otonomi daerah desa dan tenaga honorer
Senin, 4 November 2024 14:16 Wib
1.174 personel Polri dikerahkan amankan kunker Wapres RI di Palangka Raya
Senin, 4 November 2024 8:58 Wib
Penangkapan 11 oknum judi online di Kemenkomdigi di apresiasi
Jumat, 1 November 2024 22:04 Wib
RI perkuat komitmen dalam jaga produk lokal lewat IG
Jumat, 1 November 2024 21:38 Wib
BNN RI ungkap lebih dari 900 kampung narkoba di Indonesia
Jumat, 1 November 2024 21:36 Wib
Ketua BNSP RI nilai SMK Maharati sudah berstandar nasional
Kamis, 31 Oktober 2024 18:48 Wib
DPR RI dukung Kejagung tangani kasus penyuapan hakim
Selasa, 29 Oktober 2024 16:25 Wib