KPU RI siap hadapi gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus

id KPU RI,gugatan Partai Berkarya,Kalteng,pemilu 2024,KPU RI siap hadapi gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus,anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU RI siap hadapi gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin. (ANTARA/HO-Humas KPU RI)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mempersiapkan diri menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman (menghadapi gugatan) Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pelaksanaan pemilu setiap lima tahun harus diperjuangkan

Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, lalu menegaskan KPU senantiasa serius dalam menghadapi seluruh proses hukum terkait penyelenggaraan pemilu yang melibatkan mereka. Keseriusan tersebut, lanjut dia, dihadirkan oleh KPU RI untuk memastikan penyelenggaraan beragam tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu.

"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius agar tahapan pemilu tidak terganggu," ujar dia.

Baca juga: 110 juta penduduk usia muda diprediksi ikut Pemilu 2024

Sebelumnya sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Partai Berkarya tertanggal 4 April 2023 mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum.

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum. Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.

Lalu, Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Ketua KPU RI dapat sanksi peringatan soal sistem pemilu

Baca juga: KPU RI siap hadapi Partai Prima