Jokowi : Perpres gaji pegawai IKN perlu konsolidasi kementerian

id Jokowi,perpres,gaji pegawai ikn

Jokowi : Perpres gaji pegawai IKN perlu konsolidasi kementerian

Presiden Joko Widodo (kiri) menyampaikan kata sambutan disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) pada peresmian Hunian Milenial Untuk Indonesia di Samesta Mahata Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). Presiden mengapresiasi keberadaan hunian tersebut yang mengusung konsep Transit Oriented Development (TOD) atau kawasan yang terintegrasi dengan simpul transportasi umum serta mendorong agar tidak hanya dibangun di Jakarta dan sekitarnya tetapi juga di wilayah-wilayah lain yang mengalami tingkat kemacetan yang tinggi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo mengatakan naskah peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memerlukan konsolidasi antarkementerian.

Presiden mengaku belum menerima draf peraturan presiden tersebut sehingga belum ditandatangani untuk segera disahkan.

"Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tetapi memang kita ini 'kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian," kata Presiden usai meresmikan hunian milenial yang terintegrasi dengan Stasiun KRL Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Kamis.

Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat penerbitan perpres tersebut.

Kepala Negara mengatakan bahwa pembahasan perpres telah dilakukan dengan kementerian terkait baru-baru ini.

"Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Presiden.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono pada hari Senin (3/4) di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.

Bambang mengatakan bahwa perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenkopolhukam untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.

Keterlambatan pembayaran gaji pegawai OIKN disuarakan dalam rapat di Komisi II DPR itu oleh anggota DPR RI Ihsan Yunus.