Legislator Kalteng tak permasalahkan spanduk pejabat dipasang di sekitar tempat ibadah

id dprd kalteng, Kalimantan Tengah, Sugiyarto, dprd kalimantan tengah, kalteng, spanduk di tempat ibadah, tempat ibadah

Legislator Kalteng tak permasalahkan spanduk pejabat dipasang di sekitar tempat ibadah

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Sugiyarto. ANTARA/Jaya WM

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Sugiyarto menganggap wajar dan tak perlu dipermasalahkan apabila ada spanduk para pejabat, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, yang terpasang di sekitar tempat ibadah.

Sepanjang spanduk yang terpasang di sekitar tempat ibadah tersebut merupakan ucapan selamat hari besar bersifat positif dan santun serta disusun secara rapi, kata Sugiyarto di gedung DPRD Kalteng, Kamis.

"Kecuali isi spanduk itu mengajak masyarakat untuk memilih. Kalau ajakan itu jelas sudah menyalahi aturan. Itu tidak boleh dibiarkan dan harus segera diturunkan atau dibongkar," ucapnya.

Menurut informasi yang diketahui Anggota Komisi IV DPRD Kalteng itu, pemasangan spanduk oleh bakal calon legislatif yang dilarang dipasang di sembarang tempat adalah himbauan ataupun ajakan untuk memilih, dan tidak boleh mencantumkan nomor urut.

"Kalau hanya untuk ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, selamat Idul Fitri, dan hari besar lainnya, serta tidak ada dicantumkan nomor urutnya, sah-sah saja. Itu jelas tidak melanggar aturan," kata Sugiyarto.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Kalteng setuju jabatan Kades diperpanjang

Meski menganggap wajar, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu tetap menyerahkan pemasangan spanduk di tempat ibadah kepada penyelenggara pemilu dan pengurus tempat ibadah masing-masing, baik masjid, gereja dan lainya. Sebab, bila diperbolehkan, maka dirinya juga tak mempermasalahkan

Mantan Wakil Bupati Lamandau itu pun menghimbau, sekalipun tidak menjadi suatu masalah, namun pemasangan spanduk di lingkungan tempat ibadah oleh bacaleg juga tetap harus memperhatikan hal-hal tertentu, sehingga tidak memicu respon negatif pada masyarakat secara umum.

"Sebaiknya embel- embel partai, baik spanduk, baliho, dan lain sebagainya, khususnya di lingkungan tempat ibadah, baik masjid ataupun gereja. Diharapkan tidak mencantumkan partai dan lain sebagainya untuk menjaga netralitas di lingkungan tempat ibadah," demikian Sugiyarto.

Baca juga: Pembangunan jaringan telekomunikasi di pelosok Kalteng diminta dipercepat

Baca juga: Legislator Kalteng minta pengembangan olahraga lebih dioptimalkan

Baca juga: DPRD Kalteng apresiasi Panti Rehabilitasi JAM dikelola secara serius