Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah memblokir rekening milik eks Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achirudin Hasibuan.
"Apresiasi langkah PPATK yang dengan cepat melakukan pemblokiran rekening kepada tersangka kasus, seusai menemukan adanya indikasi mencurigakan," kata Sahroni, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Sahroni, langkah PPATK dalam memblokir rekening milik Achirudin yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama itu sudah tepat.
Ke depannya, Sahroni berharap PPATK bisa segera menyampaikan temuan nya terhadap analisis rekening milik Achirudin itu kepada aparat penegak hukum, baik ke Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga temuan itu bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
"KPK dan Polri juga harus segera bersiap dari sekarang," tambah dia.
Berikutnya, Sahroni menyinggung pula mengenai status hukum para pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan itu. Menurut dia, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk memproses semua pihak yang diduga membantu atau terlibat dalam tragedi penganiayaan tersebut.
"Sekali lagi, saya meminta pihak-pihak yang berada di TKP, baik itu yang terlibat membantu pelaku secara langsung maupun yang berusaha menutup-nutupi kasus ini untuk segera diproses karena kuat indikasi bahwa lambatnya proses kasus ini karena ada campur tangan oknum," ujarnya.
Sahroni menilai keterlambatan penanganan kasus itu selama empat bulan merupakan hal yang tidak masuk akal.
"Jadi, saya minta tidak ada lagi permainan-permainan seperti itu, bongkar semua," ucap Sahroni menegaskan.
Kasus AKBP Achirudin Hasibuan menjadi sorotan publik setelah rekaman video dirinya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa viral di media sosial.
AKBP Achirudin Hasibuan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi (Binops) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, setelah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.
Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumatera Utara menunjukkan bahwa AKBP Achirudin Hasibuan melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian nya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Berita Terkait
Polisi harus bongkar jaringan judi daring oknum Kementerian Komdigi
Jumat, 1 November 2024 21:39 Wib
Ahmad Sahroni endus dugaan hanky panky di balik vonis bebas Ronald Tannur
Senin, 29 Juli 2024 18:12 Wib
Ahmad Sahroni akui kembalikan uang Rp860 juta dari SYL untuk Partai NasDem
Rabu, 5 Juni 2024 16:30 Wib
Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita dipanggil KPK dalam sidang SYL
Selasa, 4 Juni 2024 21:27 Wib
Pedangdut Nayunda dan Ahmad Sahroni jadi saksi di sidang SYL
Rabu, 29 Mei 2024 13:21 Wib
Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 15:12 Wib
Sahroni diperiksa KPK soal aliran uang dari SYL ke NasDem
Senin, 25 Maret 2024 13:13 Wib
Sahroni dengar isu presiden lantik Hadi Tjahjanto jadi Menko Polhukam
Selasa, 20 Februari 2024 15:31 Wib