KPU rancang metode dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024

id KPU RI,Pemilu 2024,Kalteng, KPU rancang metode dua panel penghitungan suara,Idham Holik

KPU rancang metode dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024

Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang metode dua panel penghitungan suara untuk Pemilu 2024 guna mencegah insiden banyaknya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019.

"Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dua panel itu terdiri atas panel A dan B. Dengan metode dua panel itu, menurut Idham, KPPS yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok.

Panel A dapat bertugas menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI. Panel B dapat menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota.

Sementara pada Pemilu 2019, KPU hanya menggunakan metode satu panel dalam penghitungan suara.

Ketentuan penerapan metode panel itu pun akan dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

KPU pun telah mulai melakukan simulasi penghitungan suara dengan metode dua panel tersebut, seperti di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (27/4).

Selain merancang metode penghitungan suara yang baru, KPU juga membatasi usia petugas KPPS menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun untuk mencegah terjadinya peristiwa kematian petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019.

"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu, menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan KPU serta masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan, aktivis pemilu, dan masyarakat. KPU juga mencermati riset Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengenai usia ideal petugas KPPS.

Berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17-55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh lebih baik. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik sebagaimana diatur dalam rancang PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," ujar Idham.